Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, serta Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir kepercayaan Sambo.
Alhasil, Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.