SuaraTasikmalaya.id - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang terdakwa Bharada E, Majalis Hakim PN Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menhadirkan 12 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
“Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan ke persidangan,” kata Wahyu Imam Santoso, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).
Sebelumnya penasehat hukum Bharada E memohon dan meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa memeriksa dan menghadirkan keempat saksi di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dalam sidang pemeriksaan saksi, mengingat domisilinya berada di wilayah Jakarta.
![Suasana persidangan Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-suasana-persidangan-bharada-e-atau-richard-eliezer-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-selasa-18102022.png)
Namun, Majelis Hakim lebih memilih untuk mendahulukan kedua belas saksi yang ia minta kepada JPU dibanding keempat saksi yang diminta penasehat hukum Bharada E.
Majelis Hakim menyatakan jika seluruh saksi itu akan diperiksa di persidangan dan kedua belas saksi dari pihak korban dan keluarga korban akan didahulukan yang sesuai tertuang dalam KUHAP.
“Karena didalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya,” kata Hakim Wahyu.
Majelis Hakim juga menyebutkan jika kedua belas saksi yang dimintanya dan keempat saksi yang diminta penasehat hukum Bharada E masuk kedalam 61 saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang bakal dihadirkan dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim merincikan, keduabelas saksi yang dimintanya kepada JPU, di antaranya Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.
Baca Juga: Terungkap! Alasan KPI Tak Boikot Lesti Kejora dari TV, Usai Didesak Warganet
“Ya 12 orang ini tolong dihadirkan, tolong dipersilahkan siapa yang bisa datang ke sini, hadir di persidangan ini dan siapa yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi,” kata Hakim Wahyu.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memberikan saran kepada JPU untuk bisa menghadirkan 12 saksi yang berada di luar Jakarta melalui koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dihadirkan di PN Jakarta Selatan atau mengikuti sidang secara zoom dari Jambi.
“Apakah mereka (saksi) mau dihadirkan di sini kecuali yang alamatnya di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kami akan menggunakan zoom, silahkan berkoordinasi kepada Kejati Jambi, dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini sehingga mereka bisa periksa melalui zoom,” kata Hakim Wahyu.
Sementara itu, tim JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi di persidangan nanti.
“Kami usahakan hadir majelis, namun kami kan harus komunikasi dulu dengan para saksi ini,” kata tim JPU. (*)
Sumber: Antara