Eksepsi atau Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Mentah Majelis Hakim: Lanjutkan Pemeriksaan!

tasikmalaya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:52 WIB
Eksepsi atau Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Mentah Majelis Hakim: Lanjutkan Pemeriksaan!
Suara.com

SuaraTasikmalaya.id – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dkk, dikutip dari ANTARA, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait surat dakwaan yang menurut para penasehat hukumnya tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.

Namun, Ketua majelis hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa mengatakan jika pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Potret Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan

Ferdy Sambo jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com]
Ferdy Sambo jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (sumber: Suara.com)

“Maka, keberata penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurutu hukum dan harus dikesampingkan,” ujarnya.

Alhasil, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Adapun terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tutur Wahyu.

baca juga

Atas perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, Ferdy Sambo dan yang lainnya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Sumber: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela

Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela

Serang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:17 WIB

Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa yang Sebenarnya Ingin Disampaikan?

Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa yang Sebenarnya Ingin Disampaikan?

Lifestyle | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:50 WIB

Hasil Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Memutuskan Menolak Eksepsi Terdakwa

Hasil Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Memutuskan Menolak Eksepsi Terdakwa

Sumedang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:37 WIB

Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi

Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:35 WIB

Ferdy Sambo Cuma Nyengir Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

Ferdy Sambo Cuma Nyengir Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

Dexcon | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Netizen: Agnes Mo dan Najwa Shihab Bisa Minum Kopi dengan Tenang

Nikita Mirzani Ditahan, Netizen: Agnes Mo dan Najwa Shihab Bisa Minum Kopi dengan Tenang

Jabar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:25 WIB

Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?

Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?

Bandung | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:25 WIB

'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E

'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:31 WIB

Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Meski Permohonan Maaf Diterima, Orang Tua Brigadir J Tetap Minta Bharada E untuk Jujur

Meski Permohonan Maaf Diterima, Orang Tua Brigadir J Tetap Minta Bharada E untuk Jujur

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:28 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×