Eksepsi atau Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Mentah Majelis Hakim: Lanjutkan Pemeriksaan!

tasikmalaya | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:52 WIB
Eksepsi atau Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Mentah Majelis Hakim: Lanjutkan Pemeriksaan!
Suara.com

SuaraTasikmalaya.id – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dkk, dikutip dari ANTARA, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait surat dakwaan yang menurut para penasehat hukumnya tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.

Namun, Ketua majelis hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa mengatakan jika pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Potret Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan

Ferdy Sambo jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com]
Ferdy Sambo jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (sumber: Suara.com)

“Maka, keberata penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurutu hukum dan harus dikesampingkan,” ujarnya.

Alhasil, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Adapun terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tutur Wahyu.

Atas perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, Ferdy Sambo dan yang lainnya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Sumber: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela

Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:17 WIB

Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa yang Sebenarnya Ingin Disampaikan?

Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa yang Sebenarnya Ingin Disampaikan?

Lifestyle | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:50 WIB

Hasil Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Memutuskan Menolak Eksepsi Terdakwa

Hasil Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Memutuskan Menolak Eksepsi Terdakwa

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:37 WIB

Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi

Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:35 WIB

Ferdy Sambo Cuma Nyengir Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

Ferdy Sambo Cuma Nyengir Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Netizen: Agnes Mo dan Najwa Shihab Bisa Minum Kopi dengan Tenang

Nikita Mirzani Ditahan, Netizen: Agnes Mo dan Najwa Shihab Bisa Minum Kopi dengan Tenang

Jabar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:25 WIB

Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?

Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:25 WIB

'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E

'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:31 WIB

Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Meski Permohonan Maaf Diterima, Orang Tua Brigadir J Tetap Minta Bharada E untuk Jujur

Meski Permohonan Maaf Diterima, Orang Tua Brigadir J Tetap Minta Bharada E untuk Jujur

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:28 WIB

Terkini

Kans Angkat Trofi Tersisa 1 Persen, Misi Persija Kini Gagalkan Persib Juara Super League

Kans Angkat Trofi Tersisa 1 Persen, Misi Persija Kini Gagalkan Persib Juara Super League

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:23 WIB

Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh

Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh

Sumbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:22 WIB

Satire di Balik Tawa: Membaca Indonesia Lewat Buku Esai Lupa Endonesa

Satire di Balik Tawa: Membaca Indonesia Lewat Buku Esai Lupa Endonesa

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:20 WIB

Kebiasaan Scrolling Media Sosial: Mengapa Anak Muda Jadi Mudah Insecure?

Kebiasaan Scrolling Media Sosial: Mengapa Anak Muda Jadi Mudah Insecure?

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:20 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Kontroversi Harga Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Klaim Hindari Calo Ilegal

Kontroversi Harga Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Klaim Hindari Calo Ilegal

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Berjudul The One Piece, Anime Versi Remake Akan Tayang 2027 di Netflix

Berjudul The One Piece, Anime Versi Remake Akan Tayang 2027 di Netflix

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:15 WIB

3 Mobil Bekas Punya Ground Clearance Tinggi, Suspensi Nyaman di Segala Medan

3 Mobil Bekas Punya Ground Clearance Tinggi, Suspensi Nyaman di Segala Medan

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:14 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB