Eksepsi atau Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Mentah Majelis Hakim: Lanjutkan Pemeriksaan!

tasikmalaya | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:52 WIB
Eksepsi atau Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Mentah Majelis Hakim: Lanjutkan Pemeriksaan!
Suara.com

SuaraTasikmalaya.id – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dkk, dikutip dari ANTARA, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait surat dakwaan yang menurut para penasehat hukumnya tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.

Namun, Ketua majelis hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa mengatakan jika pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Potret Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan

Ferdy Sambo jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com]
Ferdy Sambo jalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (sumber: Suara.com)

“Maka, keberata penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurutu hukum dan harus dikesampingkan,” ujarnya.

Alhasil, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Adapun terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tutur Wahyu.

Atas perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, Ferdy Sambo dan yang lainnya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Sumber: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela

Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:17 WIB

Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa yang Sebenarnya Ingin Disampaikan?

Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa yang Sebenarnya Ingin Disampaikan?

Lifestyle | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:50 WIB

Hasil Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Memutuskan Menolak Eksepsi Terdakwa

Hasil Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Memutuskan Menolak Eksepsi Terdakwa

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:37 WIB

Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi

Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:35 WIB

Ferdy Sambo Cuma Nyengir Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

Ferdy Sambo Cuma Nyengir Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Netizen: Agnes Mo dan Najwa Shihab Bisa Minum Kopi dengan Tenang

Nikita Mirzani Ditahan, Netizen: Agnes Mo dan Najwa Shihab Bisa Minum Kopi dengan Tenang

Jabar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:25 WIB

Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?

Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:25 WIB

'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E

'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:31 WIB

Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Meski Permohonan Maaf Diterima, Orang Tua Brigadir J Tetap Minta Bharada E untuk Jujur

Meski Permohonan Maaf Diterima, Orang Tua Brigadir J Tetap Minta Bharada E untuk Jujur

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:28 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB