tasikmalaya

Berkat 2 Kasus Ini Akhirnya Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Usai Dilaporkan Dito Mahendra

tasikmalaya Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:51 WIB
Berkat 2 Kasus Ini Akhirnya Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Usai Dilaporkan Dito Mahendra
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini kabar tak mengenakan datang dari Nikita Mirzani, janda anak tiga itu resmi ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang, Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Publik bertanya-tanya apa kasus yang menimpa artis kontroversial Nikita Mirzani ini.

Berdasarkan pantauan, ternyata Nikita Mirzani terjerah kasus pencemaran nama baik yang digugat oleh Dito Mahendra.

Kini status Nikita Mirzani dinaikan menjadi tersangka hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan janda anak tiga itu.

Sementara itu, Nikita Mirzani terlihat datang ke Polres Serang Kota mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam guna menjalani pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” kata AKP Iwan Sumantri, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (26/10/2022).

Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Serang, menjalani pemeriksaan di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). [ANTARA]
Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Serang, menjalani pemeriksaan di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). (sumber: ANTARA)

Selain, terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani juga terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Akibat dari perbuatannya, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Resmi Ditahan, Postingan Terakhir Nikita Mirzani Jadi Bukti: Masih Bisa Coming Soon

Ditegaskan pula bawa Nikita Mirzani dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” ujarnya.

Di sisi lain, Nikita Mirzani kabarnya ditemani oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid yang membenarkan kabar kasus tersebut hingga respon dari kliennya atas penahanannya.

“Dia tertawa,” kata Fahmi Bachmid, seperti dikutip Suara.com, Rabu (26/10/2022).

Fahmi Bachmid juga mengatakan jika Nikita Mirzani tengah memanjatkan doa agar tak ditahan atas kasus yang dihadapinya.

“Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI