Berkat 2 Kasus Ini Akhirnya Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Usai Dilaporkan Dito Mahendra

tasikmalaya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:51 WIB
Berkat 2 Kasus Ini Akhirnya Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Usai Dilaporkan Dito Mahendra
Gaya dan penampilan Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Serang Kota, Selasa (25/102/2022) sebelum ditahan. (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini kabar tak mengenakan datang dari Nikita Mirzani, janda anak tiga itu resmi ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang, Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Publik bertanya-tanya apa kasus yang menimpa artis kontroversial Nikita Mirzani ini.

Berdasarkan pantauan, ternyata Nikita Mirzani terjerah kasus pencemaran nama baik yang digugat oleh Dito Mahendra.

Kini status Nikita Mirzani dinaikan menjadi tersangka hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan janda anak tiga itu.

Sementara itu, Nikita Mirzani terlihat datang ke Polres Serang Kota mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam guna menjalani pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” kata AKP Iwan Sumantri, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (26/10/2022).

Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Serang, menjalani pemeriksaan di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). [ANTARA]
Nikita Mirzani sebelum ditahan di Rutan Serang, menjalani pemeriksaan di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). (sumber: ANTARA)

Selain, terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani juga terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Akibat dari perbuatannya, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

baca juga

Ditegaskan pula bawa Nikita Mirzani dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” ujarnya.

Di sisi lain, Nikita Mirzani kabarnya ditemani oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid yang membenarkan kabar kasus tersebut hingga respon dari kliennya atas penahanannya.

“Dia tertawa,” kata Fahmi Bachmid, seperti dikutip Suara.com, Rabu (26/10/2022).

Fahmi Bachmid juga mengatakan jika Nikita Mirzani tengah memanjatkan doa agar tak ditahan atas kasus yang dihadapinya.

“Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid. (*)

Sumber: ANTARA, Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikmir Bertekuk Lutut dengan Orang Dekat 'Cendana'

Nikmir Bertekuk Lutut dengan Orang Dekat 'Cendana'

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:40 WIB

Menjerit Histeris Saat Ditahan, Nikita Mirzani Berdoa: Biar Allah yang Turun Tangan

Menjerit Histeris Saat Ditahan, Nikita Mirzani Berdoa: Biar Allah yang Turun Tangan

Sumsel | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:43 WIB

Meledek Nikita Mirzani yang Kini Ditahan, Isa Zega Dihujat Habis-habisan: Kayak Hidup Lu Bener Aja Sahrul!

Meledek Nikita Mirzani yang Kini Ditahan, Isa Zega Dihujat Habis-habisan: Kayak Hidup Lu Bener Aja Sahrul!

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:38 WIB

19 Ribu Guru Bakal Ikut Pelatihan Kurikulum Merdeka Pakai Aplikasi LMS Pintar

19 Ribu Guru Bakal Ikut Pelatihan Kurikulum Merdeka Pakai Aplikasi LMS Pintar

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:35 WIB

Resmi Ditahan, Postingan Terakhir Nikita Mirzani Jadi Bukti: Masih Bisa Coming Soon

Resmi Ditahan, Postingan Terakhir Nikita Mirzani Jadi Bukti: Masih Bisa Coming Soon

Tasikmalaya | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:33 WIB

Isa Zega Girang Nikita Mirzani Dipenjara, Sampai Nyanyi dan Joget-joget: Kenapa Dia Menangis?

Isa Zega Girang Nikita Mirzani Dipenjara, Sampai Nyanyi dan Joget-joget: Kenapa Dia Menangis?

Sumbar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:32 WIB

Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan, Karyawan Ungkap Kondisi Terkininya

Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan, Karyawan Ungkap Kondisi Terkininya

Bali | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:28 WIB

Siapakah Dito Mahendra? Berikut Fakta-Fakta Pelapor Nikita Mirzani

Siapakah Dito Mahendra? Berikut Fakta-Fakta Pelapor Nikita Mirzani

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:28 WIB

Inikah Video yang Bikin Nikita Mirzani Diseret ke Tahanan?

Inikah Video yang Bikin Nikita Mirzani Diseret ke Tahanan?

Fresh | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:19 WIB

Nikita Mirzani Mengamuk Saat Mau Ditahan, Klaim Diperlakukan Tak Adil

Nikita Mirzani Mengamuk Saat Mau Ditahan, Klaim Diperlakukan Tak Adil

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:11 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×