SuaraTasikmalaya.id - BLT balita yang merupakan salah satu kategori penerima PKH sedang disalurkan sebesar Rp750.000 sejak Oktober dan akan berakhir pada Desember 2022.
Sebab itu, orangtua harus cek daftar penerima BLT balita Oktober-Desember 2022 agar bisa cairkan bantuan sebesar Rp750.000.
Cek daftar penerima BLT balita Oktober-Desember 2022 juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online via HP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Seperti dikutip tasikmalaya.suara.com dari Kemensos, inilah cara cek daftar penerima BLT balita Oktober-Desember 2022 secara online via HP di link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelum cara cek daftar penerima, orangtua harus tahu bahwa jika ingin anaknya menerima BLT balita Oktober-Desember 2022 harus memenuhi syarat terlebih dulu.
Syarat Penerima BLT Balita Oktober-Desember 2022
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Balita yang berusia 0 sampai 6 tahun.
3. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Berasal dari keluarga miskin/rentan.
5. Bukan anak dari seorang ASN, PNS, TNI maupun Polri.
6. Maksimal anak kedua.
Apabila merasa anaknya sudah memenuhi syarat, pastikan kembali berhak terima bantuan Rp750.000 dengan cara cek daftar penerima BLT balita Oktober-Desember 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BLT Balita Oktober-Desember 2022
a. Masuk ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
b. Ketikkan wilayah dan nama lengkap balita sesuai Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
c. Isi kolom kosong dengan kode unik yang tertera di atasnya.
d. Segera tekan tombol "Cari Data".
Lalu, anak usia 0-6 tahun sudah ditetapkan sebagai penerima BLT balita jika situs menampilkan informasi berupa nama penerima, usia, wilayah, jenis bantuan, status, keterangan, dan periode.
Orangtua dapat mendatangi bank Himbara meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN untuk cairkan BLT balita Oktober-Desember 2022.(*)
Sumber: Kemensos