SuaraTasikmalaya.id - Nikita Mirzani tak pernah lepas dari perhatian publik. Kali ini bukan tentang aksinya yang kerap menuai kontroversi.
Namun, baru-baru ini artis yang akrab disapa 'Nyai' itu resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani Tidur Beralaskan Matras Tipis
![Berbanding jauh dengan kehidupan glamornya dulu, kini Nikita Mirzani harus tidur beralaskan matras tipis di Rutan Serang. [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/10/28/1-kolase-foto-nikita-mirzani-yang-dikabarkan-minta-dibelikan-pizza-untuk-700-orang-tahanan-yang-menghabiskan-lebih-dari-rp-10-juta.jpg)
Namun, selama di penjara dikabarkan Nikita Mirzani tidur hanya beralaskan matras yang dimana membuat ia menjadi sakit syaraf kejepit.
Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten saat ditahan di Rutan Serang gara-gara penyakit saraf kejepit yang diidapnya kambuh. Kini, kondisinya sudah lebih baik.
Mengutip dari unggahan kanal YouTube Suaradotcom pada Rabu (16/11/2022). Nikita Mirzani kemudian menjelaskan bahwa faktor tempat tidur yang keras kemungkinan jadi pemicu kambuhnya penyakit tersebut.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani di unggahan kanal YouTube Suaradotcom pada Rabu (16/11/2022).
Sebagaimana diketahui, beredar kabar Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada 5 November 2022.
Nikita Mirzani Mengidap Sakit Skoliosis
![Persidangan Nikita Mirzani dikabarkan ditunda selama dua minggu, majelis hakim sebut akan ada pertandingan tenis yang diikuti oleh pegawai kejaksaan, atas hal itu Nikita Mirzani sampaiakn keberatan [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/11/14/1-nikita-mirzani.jpg)
Nikita Mirzani mengaku sudah lama idap saraf kejepit. Dalam kondisi tertentu, penyakit tersebut bisa kambuh.
“Niki kan juga punya skoliosis, jadi kadang-kadang kalau kambuh harus terapi," kata Nikita Mirzani.
Namun Nikita Mirzani memastikan dia lebih nyaman melakukan perawatan seadanya di penjara daripada masuk rumah sakit dengan penjagaan ketat.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang akibat laporan Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.