tasikmalaya

Pengacara Ferry Irawan Siap Menerima Putusan Sidang Jika Kliennya Terbukti Bersalah, Tapi dengan Catatan Begini

tasikmalaya Suara.Com
Jum'at, 03 Februari 2023 | 19:14 WIB
Pengacara Ferry Irawan Siap Menerima Putusan Sidang Jika Kliennya Terbukti Bersalah, Tapi dengan Catatan Begini
Ferry irawan memakai tahanan setelah diperiksa di Polda Jaim (instagram@hotmanparisofficial)

SuaraTasikmalaya.id - Pengacara Ferry Irawan, Jefri Nicolan Simatupang mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima apapun hasil sidang.

Jefri menuturkan jika hasil sidang nanti menunjukan bahwa Ferry Irawan dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda, ia akan menerimanya namun dengan catatan. 

"Tapi kalaupun terbukti sesuai dengan perbuatan kalau memang perbuatannya segini jangan dihukum segini, Biarkanlah perbuatannya segini dihukum dengan setimpal," tutur Jefri. 

Untuk diketahui kini Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Venna Melinda terkait dugaan KDRT. 

Lantaran aktor 45 tahun itu disebut berusaha berbohong kepada pihak hotel dan polisi untuk menutupi kesalahannya kepada Ferry Irawan. 

Pihak Ferry Irawan menegaskan siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Ferry yang berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga KDRT dilaporkan istrinya Venna Melinda. 

"Kami akan buka semua pembelaan kami alat bukti yang kami miliki fakta yang kami punya di dalam persidangan nanti," ujar, Jefri Nicolan Simatupang. 

Lebih lanjut Jefri meminta masyarakat untuk tidak membenarkan bahwa Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT sebab proses pengadilan pun belum bergulir. 

"Maka itu terbukti atau tidaknya Ferry Irawan melakukan KDRT hasilnya akan keluar di persidangan begini tidak bisa kita menyebut terjadi atau tidak terjadi pada saat ini itu adalah ranahnya nanti di persidangan," jelas Jefri dikutip dari YouTube Insert Today. 

Baca Juga: Lagu Sugar Rush Ride dari TXT Kembali Raih Trofi Kedua di Music Bank

"Biarkan Hakim yang akan memutuskan betul nggak bahwa itu terjadi atau tidak kalau memang tidak terjadi Kami memohon kepada hakim untuk membebaskan selanjutnya," lanjutnya.

Sementara itu, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris menolak adanya penangguhan penahanan terhadap Ferry Irawan. 

Ia menjelaskan karena ini adalah simbol perjuangan dari para jutaan wanita atas perbuatan KDRT. 

"Sekali lagi sekali lagi dan hal ini mewakili para korban KDRT di seluruh Indonesia agar penahanan dari saudara Ferry jangan ditangguhkan ya itu akan menunjukkan Wibawa hukum," ungkap Hotman. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI