Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Malah Posisikan Jadi Korban

tasikmalaya

Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Malah Posisikan Jadi Korban
Putri Candrawathi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])


SuaraTasikmalaya- Setelah sang suami Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi juga divonis  20 tahun penjara.  Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun

Puteri yang saat itu mengenakan baju putih tampak lesu dan gemetar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusanm majelis hakim pun sempat jeda terdiam sejenak.

Menurut hakim tidak ada hal yang meringankan bagi Putri, justru sebaliknya Putri malah memposisikan sebagai korban perkosaan. Hakim sendiri mengatakan, dalam persidangan tak terbukti fakta perkosaan.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Hal yang  memberatkan terdakwa istri Kadiv Propam sekaligus pengurus pusat Bhayangkari dan sebagai dokter yang tahu kalau diperkosa harusnya divisum secara medis.

Dia juga adalah Bendahara Umum seharusnya menjadi contoh tauladan anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.


Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama istri Bhayangkari. Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Terdakwa bukan malah jujur, tapi tetap tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa dinilai  berdampak besar dan menimbulkan kerugian berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian," ujarnya.

baca juga

Putri dinyatakan telah terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tegasnya.


Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Suaminya Sambo Divonis Mati

Sementara itu Ferdy Sambo sudah divonis terlebih dahulu bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri  Brigadir Joshua Hutabarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:34 WIB

Bagaimana Nasib Putri Candrawathi usai Sambo Divonis Mati, Bakal Dihukum Berat Juga?

Bagaimana Nasib Putri Candrawathi usai Sambo Divonis Mati, Bakal Dihukum Berat Juga?

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:26 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Heran: Baru Kali Ini Ada Mau Ditembak tapi Banyak yang Bersyukur

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Heran: Baru Kali Ini Ada Mau Ditembak tapi Banyak yang Bersyukur

Sumsel | Senin, 13 Februari 2023 | 17:21 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Brigadir J, Pengacara: Itu Hanya Asumsi Hakim

Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Brigadir J, Pengacara: Itu Hanya Asumsi Hakim

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:02 WIB

Legislator PPP Lihat Tidak Ada Penyimpangan Di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Legislator PPP Lihat Tidak Ada Penyimpangan Di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:58 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×