Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Malah Posisikan Jadi Korban

tasikmalaya

Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Malah Posisikan Jadi Korban
Putri Candrawathi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])


SuaraTasikmalaya- Setelah sang suami Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi juga divonis  20 tahun penjara.  Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun

Puteri yang saat itu mengenakan baju putih tampak lesu dan gemetar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusanm majelis hakim pun sempat jeda terdiam sejenak.

Menurut hakim tidak ada hal yang meringankan bagi Putri, justru sebaliknya Putri malah memposisikan sebagai korban perkosaan. Hakim sendiri mengatakan, dalam persidangan tak terbukti fakta perkosaan.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Hal yang  memberatkan terdakwa istri Kadiv Propam sekaligus pengurus pusat Bhayangkari dan sebagai dokter yang tahu kalau diperkosa harusnya divisum secara medis.

Dia juga adalah Bendahara Umum seharusnya menjadi contoh tauladan anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.


Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama istri Bhayangkari. Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Terdakwa bukan malah jujur, tapi tetap tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa dinilai  berdampak besar dan menimbulkan kerugian berbagai pihak, baik materil maupun moril. Bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian," ujarnya.

baca juga

Putri dinyatakan telah terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tegasnya.


Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Suaminya Sambo Divonis Mati

Sementara itu Ferdy Sambo sudah divonis terlebih dahulu bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri  Brigadir Joshua Hutabarat.

Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata hakim.

Terdakwa punya kesempatan selama 7 hari untuk mengajukan banding. (*)


Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul: stri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:34 WIB

Bagaimana Nasib Putri Candrawathi usai Sambo Divonis Mati, Bakal Dihukum Berat Juga?

Bagaimana Nasib Putri Candrawathi usai Sambo Divonis Mati, Bakal Dihukum Berat Juga?

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:26 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Heran: Baru Kali Ini Ada Mau Ditembak tapi Banyak yang Bersyukur

Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Heran: Baru Kali Ini Ada Mau Ditembak tapi Banyak yang Bersyukur

Sumsel | Senin, 13 Februari 2023 | 17:21 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Brigadir J, Pengacara: Itu Hanya Asumsi Hakim

Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Brigadir J, Pengacara: Itu Hanya Asumsi Hakim

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:02 WIB

Legislator PPP Lihat Tidak Ada Penyimpangan Di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

Legislator PPP Lihat Tidak Ada Penyimpangan Di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:58 WIB

Terkini

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:49 WIB

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:36 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:29 WIB

×