SuaraTasikmalaya.id - Venna Melinda membuat publik heboh lantaran mencabut gugatan cerai yang telah ia daftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, yang mengungkap bahwa sudah seharusnya pihaknya untuk mencabut gugatan cerai atas rekomendasi dari Majelis Hakim.
Pencabutan gugatan oleh pihak Venna Melinda harus dilakukan karena tidak diperbolehkan keduanya untuk saling mendaftarkan cerai ke Pengadilan Agama.
"Minggu lalu majelis hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya dicabut," ujar Noor Akhmad Riyadhi sebagaimana yang SuaraTasikmalaya.id kutip dalam unggahan YouTube Sambel Lalap, Kamis (2/3/2023).
Akhmad Riyadhi juga mengatakan bahwa untuk gugatan cerai pihak Ferry Irawan akan tetap dilanjutkan dengan Venna Melinda sebagai tergugat.
"Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya kita sebagai tergugat dan kita akan mengajukan gugatan rekonvensi," ungkap Noor Akhmad Riyadhi.
Menurutnya pihak Venna akan melakukan gugatan balik terhadap Ferry Irawan dengan menggunakan kasus KDRT dan nafkah sebagai landasannya.
Diketahui, gugatan cerai pihak Ferry Irawan terdaftgar pada nomor 595, yang berarti gugatan yang kini tengah diproses oleh pihak pengadilan.
Sedangkan gugatan pihak Venna Melinda terdaftar pada nomor 600, gugatan cerai tersebut telah dicabut karena tidak akan diproses.(*)
Baca Juga: Bertema Rehat dari Medsos, Kai EXO Rilis Detail Lagu Black Mirror dan Bomba