SuaraTasikmalaya.id- Sahur merupakan komponen penting untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Sahur ialah aktifitas makan pada dini bagi orang-orang yang akan menjalani ibadah puasa.
Akan tetapi aktifitas sahur memiliki waktunya tersendiri, biasanya dilakukan pada pukul tiga dini hari, di batasi oleh waktu imsak.
Namun, bagaimana hukumnya apabila sahur dilaksanakan setelah waktu imsak?. Buya Yahya telah menjelaskan hukum tersebut pada ceramahnya di Youtube.
Pada potongan video yang diupload di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.
Pada videonya tersebut ada seseorang bertanya mengenai waktu sahur di Indonesia yang dibatasi dengan waktu imsak, ia bertanya kepada Buya Yahya, apakah makan sahur setelah melebihi waktu imsak hukumnya bagaimana?
Buya Yahya menjelaskan, bahwa disaat adzan subuh sudah berkomandang, disitulah makan sahur tidak boleh dilaksanakan.
“Adzan yang dimaksud, jika adzan yang menunjukan waktu subuh tiba, maka disaat mendengar suara adzan anda tidak boleh makan,” ungkap Buya Yahya Pada potongan video yang diupload di kanal Youtube Al-Bahjah TV, dikutip oleh tasikmalaya.suara.com pada Jum’at (24/3/2023).
Tetapi hal yang disinggung oleh Buya Yahya syaratnya benar yaitu muadzin yang melakukan adzan subuh tepat waktu dengan waktu adzan.
“Asalkan tukang adzannya itu bener, tepat waktunya. Tapi kalo tukang adzannya gak bener ya hati-hati gak usah diikuti,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyinggung salah satu Hadits yang berkenaan dengan waktu imsak yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Al-Muslim.
Berikut isi haditsnya
Inna bilaalan yuudzanu bilaili fakuuluu wasyrabuu hatta yuadzanub nu amma maktuumi
Artinya: Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092).
Buya Yahya menjelaskan mengeani makna dari hadits tersebut sebagai berikut.
“Jadi kalo adzan yang pertama boleh makan, karena adzan yang pertama itu menyeru orang untuk sahur dan tahajudan,”