SuaraTasikmalaya.id -Ramadan adalah bulan suci dalam agama Islam yang ditandai dengan berpuasa selama satu bulan penuh.
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang telah mencapai usia pubertas, tidak dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan jauh.
Meskipun puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Muslim, namun ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Prof. Yahya Zainul Ma’arif atau dikenal dengan sapaan Buya Yahya menjelaskan 5 hal yang dapat menggugurkan kewajiban puasa.
Dilansir Suara Tasikmalaya.id dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya sebut 5 hal yang dapat menggugurkan kewajiban puasa, diantaranya adalah:
1. Haid
Ketika seorang wanita haid, maka gugurlah semua kewajibannya termasuk puasa, namun wanita haid masih tetap bisa beribadah dengan cara yang disukai Allah. Salah satunya berdzikir.
2. Nifas
Hal kedua adalah nifas, seseorang yang nifas dan tidak kuat untuk melaksanakan puasa maka kewajiban puasanya telah gugur.
3. Melahirkan Bayi atau Keguguran
Baca Juga: Happy Salma dan 6 Artis Indonesia Ini Pindah Agama Setelah Menikah!
Seorang ibu yang melahirkan dan telah keguguran, itu tidak wajib puasa karena kekuatan tubuhnya terpakai untuk melahirkan.
4. Hilang Akal
Hal keempat yang dapat menggugurkan puasa adalah orang yang telah kehilangan akalnya. Bukan hanya puasa, orang yang tidak berakal gugur semua kewajibannya tetapi tetap mulia di sisi Allah swt.
5. Murtad (keluar dari Agama Islam)
Murtad dalam artian bukan keluar dari agama islam, tetapi menyepelekan Nabi Muhammad merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan, menyepelekan hukum Allah dan melakukan candaan, ini termasuk murtad.
Itulah 5 hal yang dapat menggugurkan kewajiban puasa serta kewajiban yang lainnya. Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim yang berpuasa, kita harus berhati-hati dan menghindari melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.