Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum

tasikmalaya Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:44 WIB
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum
Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus peradaran narkoba. ((Suara.com))

SuaraTasikmalaya.id - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terbaru, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat

"Menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis, (30/3/2023).

JPU menilai dan mempertimbangkan bahwasanya Teddy Minahasa bersalah atas kasus peredaran narkoba dan akan dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegasnya.

Kasus ini mulai terendus ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.  Menurut hasil pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa memerintahkan Doddy Prawiranegara agar hasil tangkapan narkobanya disisihkan. Teddy juga memerintahkan Doddy agar mengganti hasil tangkapannya tersebut dengan tawas sebanyak lima kilogram untuk mengelabuinya.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Teddy Minahasa, namun ada nama lain seperti Linda alias Anita Cepu, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Syamsul Maarif, dan M. Nasir alias Daeng.

Irjen Teddy Minahasa Putra dan beberapa terdakwa lain telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/editor zahran)

Baca Juga: Tak Kuat Lihat Kenyataan Pahit, Shin Tae Yong Dikabarkan Akan Mundur Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI