SuaraTasikmalaya.id- Buya Yahya membagikan hukum mengorek telinga saat puasa yang dapat Anda ketahui melalui artikel ini.
Saat berpuasa terutama di bulan Ramadan, sangat penting untuk mengatahui hukum mengorek telinga.
Perlu Anda ketahui, menurut Buya Yahya dalam memasukan sesuatu kedalam lubang dalam telinga memang membatalkan puasa.
Membatalkan puasa jika Anda terlalu dalam ketika membersikan telinga. Maka sebagai alat mengukur kedalaman lubang telinga, Anda bisa menggunakan jari kelingking.
"Memasukan sesuatu kelobang telinga, lobang telinga mana sih? lubang telinga itu bagian dalam. Bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita memasukan sesuatu ke lubang tersebut," kata Buya Yahya yang dikutip dalam unggahan akun TikTok @umarqomarudin, Sabtu (1/4/2023).
"Lobang dalam adalah lobang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking", kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jari kelingking Anda bisa dijadikan patokan untuk membersihkan telinga.
"Jika jari kelingking masih bisa menjangkau bagian dalam telinga maka itu masih luar, jika anda korek pakai jari kelingking maka tidak batal," ujar Buya Yahya.
Namun jika Anda membersikan telinga dengan cotton bath atau korek kuping maka sudah bisa dipastikan puasa Anda batal.
Baca Juga: Presiden FIFA Main Fun Football saat Israel Serang Final Piala Palestina 2023
"Tapi kalau pake korek kuping yang masuk kedalam telinga, itu batal, ini dalam mazhab kita Imam Asy-Syafii R.A," ucap Buya Yahya.
Itulah hukum mengorek kuping saat puasa menurut Buya Yahya, semoga bermanfaat. (*)