"Saya sudah sering peringatkan dan menegurnya sejak sebulan lalu," sambungnya.
Nah, rupanya teguran pihak RW tak digubris pengelola. Seakan menantang, saat masuk Ramadan, aktivitas karaoke terus berjalan mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari.
Tak mau ada keributan dengan warga, akhirnya Abdul Hamid melapor ke Satpol PP.
"Kami yah langsung saja laporkan ke Satpol PP. Itu kan sudah mengganggu dan meresahkan," terangnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP, Junjun Junaedi mengatakan jika di wilayahnya ada tempat hiburan ilegal.
Lantaran dinilai mengganggu dan ada laporan warga, Satpol PP langsung menggerebek bangunan tempat hiburan berkedok kedai kopi.
"Saat malam Ramadan ada aktivitas karaoke tak berizin. Di lokasi ini sejumlah minuman keras," tuturnya.
Satpol PP langsung menyegel ruangan-ruangan karaoke. "Warga terganggu dengan aktivitas karaoke liar ini," jelasnya.
Informasinya, tempat hiburan berkedok kedai kopi tersebut sudah 3 bulan beraktivitas. (*)