Begini Cara Membayar Fidyah, Menurut Para Ulama

tasikmalaya | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 11:00 WIB
Begini Cara Membayar Fidyah, Menurut Para Ulama
Ilustrasi bayar fidyah puasa.Begini cara membayar fidyah, menurut para ulama. (freepik)

SUARA TASIKMALAYA- Fidyah merupakan denda atau tebusan bagi umat muslim, berupa memberi makan orang-orang miskin, apabila orang tersebut meninggalkan ibadah puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantikan puasa tersebut akibat sakit atau sedang dalam perjalanan. 

Ini tertera pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Hukum membayar Fidyah wajib, bagi orang-orang yang tidak bisa menggantikan puasa Ramadhan pada hari-hari lain.

Dikutip dari baznas.go.id oleh tasikmalaya.suara.com, Senin, (10/4/2023). Begini Tata Cara Membayar Fidyah.

Bayaran Fidyah pun berbeda-beda secara madzhab. Menurut Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. 

(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Contoh orang itu tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus disediakan sebanyak 30 takar dari masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayar kepada 30 orang fakir miskin atau kepada 2 orang, Namun, masing-masing mendapat 15 takar.

Menurut Madzhab Hanafiyah, fidyah boleh juga dibayar dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Pada Madzhab ini membayar fidyah berupa uang adalah memberikan jumlah yang sama atau sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengertian Fidyah dan Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Pengertian Fidyah dan Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah

| Senin, 10 April 2023 | 10:23 WIB

Sakit dan Tak Enak Badan Tetap Harus Berpuasa? Hukum Islam Bilang Begini

Sakit dan Tak Enak Badan Tetap Harus Berpuasa? Hukum Islam Bilang Begini

Lifestyle | Senin, 10 April 2023 | 09:05 WIB

Jadwal Imsak Pontianak Hari Ini Senin 10 April 2023

Jadwal Imsak Pontianak Hari Ini Senin 10 April 2023

Kalbar | Senin, 10 April 2023 | 02:05 WIB

Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023

Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023

Bekaci | Senin, 10 April 2023 | 02:55 WIB

Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023 dan Doa Niat Puasa

Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023 dan Doa Niat Puasa

Bekaci | Senin, 10 April 2023 | 02:50 WIB

Terkini

Lari Tanpa Cedera? 5 Sepatu Lari Ini Paling Aman untuk Kaki

Lari Tanpa Cedera? 5 Sepatu Lari Ini Paling Aman untuk Kaki

Sumut | Senin, 20 April 2026 | 12:27 WIB

Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?

Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?

Bali | Senin, 20 April 2026 | 12:24 WIB

Makeup Sering Luntur? Ini 5 Setting Spray Terbaik Buat Kunci Complexion agar Tahan Seharian

Makeup Sering Luntur? Ini 5 Setting Spray Terbaik Buat Kunci Complexion agar Tahan Seharian

Lifestyle | Senin, 20 April 2026 | 12:24 WIB

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

News | Senin, 20 April 2026 | 12:24 WIB

KFC Indonesia Masih Tekor Rp366 Miliar, Puluhan Gerai Gulung Tikar

KFC Indonesia Masih Tekor Rp366 Miliar, Puluhan Gerai Gulung Tikar

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 12:21 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 20 April 2026: Gemini Temukan Peluang Baru dan Cancer Butuh Motivasi

Ramalan Zodiak Hari Ini 20 April 2026: Gemini Temukan Peluang Baru dan Cancer Butuh Motivasi

Lifestyle | Senin, 20 April 2026 | 12:21 WIB

Cara Makan Enak di Kaneko Hannosuke Tanpa Bikin Kantong Bolong, Pakai Promo BRI!

Cara Makan Enak di Kaneko Hannosuke Tanpa Bikin Kantong Bolong, Pakai Promo BRI!

Bri | Senin, 20 April 2026 | 12:20 WIB

Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal

Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal

News | Senin, 20 April 2026 | 12:18 WIB

Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!

Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!

News | Senin, 20 April 2026 | 12:15 WIB

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

News | Senin, 20 April 2026 | 12:14 WIB