Begini Cara Membayar Fidyah, Menurut Para Ulama

tasikmalaya

Senin, 10 April 2023 | 11:00 WIB
Begini Cara Membayar Fidyah, Menurut Para Ulama
Ilustrasi bayar fidyah puasa.Begini cara membayar fidyah, menurut para ulama. (freepik)

SUARA TASIKMALAYA- Fidyah merupakan denda atau tebusan bagi umat muslim, berupa memberi makan orang-orang miskin, apabila orang tersebut meninggalkan ibadah puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantikan puasa tersebut akibat sakit atau sedang dalam perjalanan. 

Ini tertera pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Hukum membayar Fidyah wajib, bagi orang-orang yang tidak bisa menggantikan puasa Ramadhan pada hari-hari lain.

Dikutip dari baznas.go.id oleh tasikmalaya.suara.com, Senin, (10/4/2023). Begini Tata Cara Membayar Fidyah.

Bayaran Fidyah pun berbeda-beda secara madzhab. Menurut Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. 

(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Contoh orang itu tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus disediakan sebanyak 30 takar dari masing-masing 1,5 kg.

baca juga

Fidyah boleh dibayar kepada 30 orang fakir miskin atau kepada 2 orang, Namun, masing-masing mendapat 15 takar.

Menurut Madzhab Hanafiyah, fidyah boleh juga dibayar dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Pada Madzhab ini membayar fidyah berupa uang adalah memberikan jumlah yang sama atau sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengertian Fidyah dan Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Pengertian Fidyah dan Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Tasikmalaya | Senin, 10 April 2023 | 10:23 WIB

Sakit dan Tak Enak Badan Tetap Harus Berpuasa? Hukum Islam Bilang Begini

Sakit dan Tak Enak Badan Tetap Harus Berpuasa? Hukum Islam Bilang Begini

Lifestyle | Senin, 10 April 2023 | 09:05 WIB

Jadwal Imsak Pontianak Hari Ini Senin 10 April 2023

Jadwal Imsak Pontianak Hari Ini Senin 10 April 2023

Kalbar | Senin, 10 April 2023 | 02:05 WIB

Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023

Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023

Bekaci | Senin, 10 April 2023 | 02:55 WIB

Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023 dan Doa Niat Puasa

Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023 dan Doa Niat Puasa

Bekaci | Senin, 10 April 2023 | 02:50 WIB

Terkini

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026

Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 19:51 WIB

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:49 WIB

×