SUARA TASIKMALAYA- Fidyah merupakan denda atau tebusan bagi umat muslim, berupa memberi makan orang-orang miskin, apabila orang tersebut meninggalkan ibadah puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantikan puasa tersebut akibat sakit atau sedang dalam perjalanan.
Ini tertera pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Hukum membayar Fidyah wajib, bagi orang-orang yang tidak bisa menggantikan puasa Ramadhan pada hari-hari lain.
Dikutip dari baznas.go.id oleh tasikmalaya.suara.com, Senin, (10/4/2023). Begini Tata Cara Membayar Fidyah.
Bayaran Fidyah pun berbeda-beda secara madzhab. Menurut Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Contoh orang itu tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus disediakan sebanyak 30 takar dari masing-masing 1,5 kg.
Baca Juga: Dokter Boyke Beberkan 3 Makanan yang Bikin Sperma Lebih Tokcer, Pak Suami Mesti Tahu
Fidyah boleh dibayar kepada 30 orang fakir miskin atau kepada 2 orang, Namun, masing-masing mendapat 15 takar.
Menurut Madzhab Hanafiyah, fidyah boleh juga dibayar dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Pada Madzhab ini membayar fidyah berupa uang adalah memberikan jumlah yang sama atau sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. (*)