Di dalam ketentuan ajaran Islam, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 1 sha.
Namun di Indonesia, biasanya dalam bentuk beras senilai 2,5 kg atau 3,5 liter dengan kualitas beras sesuai dengan makanan sehari-hari.
Jika diuangkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar biasanya sudah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang dikonversi dengan harga beras sesuai daerahnya masing-masing.(*)