KPK Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Pertanian

tasikmalaya

Rabu, 21 Juni 2023 | 19:04 WIB
KPK Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA/Mentari Dwi Gayatri)

SUARA TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Keterlibatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus korupsi tersebut menjadi fokus penyelidikan.
 
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa KPK sedang menyelidiki laporan dugaan korupsi yang melibatkan penempatan pegawai dalam jabatan di Kementan, dikutip dari YouTube Kompas Tv pada Rabu (21/6/2023)

"Kasus jual-beli jabatan tidak hanya terjadi di Kementan, tetapi juga di beberapa lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Menurut Ali, praktik korupsi ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, kolusi, dan nepotisme." tambahnya.

Saat ini, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kementan masih berlangsung, dan belum ada tersangka yang diidentifikasi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di gedung ACLC KPK. Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo berlangsung selama sekitar 3,5 jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga 12.59 WIB.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021 hingga saat ini) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida periode 2020-2022 / Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023).

Mereka dituduh melanggar Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2019-2023.
 
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan Surat Perintah Kerja (SPK), yang merupakan bagian dari keuangan negara, serta kasus gratifikasi, suap menyuap, dan penggabungan beberapa perkara lainnya.

KPK terus mengupayakan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
***
.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Buka Suara, KPK Panggil Lagi Pekan Depan

Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Buka Suara, KPK Panggil Lagi Pekan Depan

Tasikmalaya | Sabtu, 17 Juni 2023 | 14:25 WIB

Walikota Bandung Yana Mulyana harus Lebaran di Rutan KPK, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap

Walikota Bandung Yana Mulyana harus Lebaran di Rutan KPK, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap

Tasikmalaya | Minggu, 16 April 2023 | 11:59 WIB

Diduga Terlibat Praktik Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Diduga Terlibat Praktik Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Tasikmalaya | Sabtu, 15 April 2023 | 09:28 WIB

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifkasi oleh KPK

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifkasi oleh KPK

Tasikmalaya | Kamis, 30 Maret 2023 | 21:01 WIB

Sudah Memakai Rompi Oranye, Bupati Kapuas dan Istri Resmi Ditahan di Rumah Tahanan KPK

Sudah Memakai Rompi Oranye, Bupati Kapuas dan Istri Resmi Ditahan di Rumah Tahanan KPK

Tasikmalaya | Rabu, 29 Maret 2023 | 06:00 WIB

Terkini

Play-off IBL 2026 Masih Diwarnai Polemik Wasit, Ilham Patria Angkat Bicara

Play-off IBL 2026 Masih Diwarnai Polemik Wasit, Ilham Patria Angkat Bicara

Sport | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:45 WIB

Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom

Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom

Lampung | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:44 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Kredit Perbankan Sumsel Melonjak 10,54 Persen, Dunia Usaha Masih Percaya Diri

Kredit Perbankan Sumsel Melonjak 10,54 Persen, Dunia Usaha Masih Percaya Diri

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Makeup Sulit Flawless? Ini 7 Kesalahan Pakai Cushion yang Sering Dilakukan

Makeup Sulit Flawless? Ini 7 Kesalahan Pakai Cushion yang Sering Dilakukan

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:35 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang

Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:30 WIB

Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana

Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana

Foto | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:27 WIB

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:25 WIB