Niat Dapat Untung dari Lempar Kotak Korek, Dua Pemuda di Tasikmalaya Malah Disikat Polisi, Fakta Mengejutkan Terbongkar

tasikmalaya | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Niat Dapat Untung dari Lempar Kotak Korek, Dua Pemuda di Tasikmalaya Malah Disikat Polisi, Fakta Mengejutkan Terbongkar
Foto ilustrasi penjara. Dua pemuda di Tasikmalaya harus diamankan polisi setelah melempar kotak korek api. Mereka yang diamankan adalah RR (34) dan RC (21) asal Tasikmalaya. (pixabay/ Glavo)

SUARA TASIKMALAYA - Niat dapat untung, dua pemuda di Tasikmalaya malah disikat polisi, fakta mengejutkan terbongkar.

Dua pemuda di Tasikmalaya harus diamankan polisi setelah melempar kotak korek api. Mereka yang diamankan adalah RR (34) dan RC (21) asal Tasikmalaya.

Kedunya yang nyaris dapat untuk dari melempar kotak korek api kepada para pembelinya, Jumat (11/8/2023), malah keburu disikat polisi. 

Berikut adalah data fakta yang dihumpun dari keterangan Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudin:

1. Penggerebekan dan Penangkapan: Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang bernama RR (34) dan RC (21) menggunakan metode lempar kepada pembeli. Penangkapan terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023.

2. Metode Penyelundupan: Kedua tersangka menggunakan metode lempar untuk menyelundupkan obat terlarang. Mereka melempar obat terlarang menggunakan bungkus bekas korek atau rokok di lokasi yang sudah disepakati dengan para pembeli.

3. Jenis Obat Terlarang: Petugas berhasil menyita 270 butir obat terlarang jenis Tramadol dan 78 butir pil Hexymer saat hendak bertransaksi di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

4. Motif dan Pelanggan: Para tersangka menjual obat terlarang kepada pelanggan dari berbagai kalangan. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan mereka mengaku bahwa obat-obatan tersebut dibeli secara online untuk dijual kembali.

5. Obat Tidak Dijual di Apotek: Obat jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual oleh tersangka tidak lagi dijual di apotek karena sering disalahgunakan.

6. Hukuman dan Tindakan Hukum: Tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

7. Penahanan: Kedua tersangka, RR dan RC, sudah ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini menggambarkan bagaimana penangkapan dilakukan terhadap pengedar obat terlarang yang menggunakan metode lempar kepada pembeli dan bagaimana obat-obatan tersebut diperoleh secara online untuk dijual kembali. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.

Tag tasikmalaya pengedar obat terlarang sistem lempar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Fakta Preman Berulah di Tasikmalaya, Tetangga Terkapar Dilempar Batu, Sambil Mabuk Minta Jatah, Ternyata Ini Pemicunya

Data Fakta Preman Berulah di Tasikmalaya, Tetangga Terkapar Dilempar Batu, Sambil Mabuk Minta Jatah, Ternyata Ini Pemicunya

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:47 WIB

Inilah yang Dilakukan Jeje Govinda saat Mengetahui Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah

Inilah yang Dilakukan Jeje Govinda saat Mengetahui Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:55 WIB

Viral Konten TikToker Oklin Fia Gempar ke Luar Negeri, Kata Netizen Harus Ditindak secara Hukum

Viral Konten TikToker Oklin Fia Gempar ke Luar Negeri, Kata Netizen Harus Ditindak secara Hukum

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:44 WIB

Tukangi Persib Bandung, Begini Gaya Melatih Bojan Hodak

Tukangi Persib Bandung, Begini Gaya Melatih Bojan Hodak

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 08:11 WIB

Terkini

BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000

BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000

Lampung | Minggu, 12 April 2026 | 21:01 WIB

Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan

Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000

Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000

Jabar | Minggu, 12 April 2026 | 20:59 WIB

BRI Cetak Sejarah, Jadi Bank Pertama Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000 di Indonesia

BRI Cetak Sejarah, Jadi Bank Pertama Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000 di Indonesia

Jawa Tengah | Minggu, 12 April 2026 | 20:57 WIB

BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000

BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000

Riau | Minggu, 12 April 2026 | 20:56 WIB

Berkat MBG, Pembudidaya Ikan Semangat Bekerja: Karena Pasti Laku!

Berkat MBG, Pembudidaya Ikan Semangat Bekerja: Karena Pasti Laku!

Surakarta | Minggu, 12 April 2026 | 20:49 WIB

Huawei Pura 90 Pro Debut 20 April, Andalkan RAM 16 GB dan Chip Kirin Anyar

Huawei Pura 90 Pro Debut 20 April, Andalkan RAM 16 GB dan Chip Kirin Anyar

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 20:45 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

5 Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama: Dijamin Adem Seharian, Anti Gerah DImana pun

5 Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama: Dijamin Adem Seharian, Anti Gerah DImana pun

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 20:38 WIB