Niat Dapat Untung dari Lempar Kotak Korek, Dua Pemuda di Tasikmalaya Malah Disikat Polisi, Fakta Mengejutkan Terbongkar

tasikmalaya

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Niat Dapat Untung dari Lempar Kotak Korek, Dua Pemuda di Tasikmalaya Malah Disikat Polisi, Fakta Mengejutkan Terbongkar
Foto ilustrasi penjara. Dua pemuda di Tasikmalaya harus diamankan polisi setelah melempar kotak korek api. Mereka yang diamankan adalah RR (34) dan RC (21) asal Tasikmalaya. (pixabay/ Glavo)

SUARA TASIKMALAYA - Niat dapat untung, dua pemuda di Tasikmalaya malah disikat polisi, fakta mengejutkan terbongkar.

Dua pemuda di Tasikmalaya harus diamankan polisi setelah melempar kotak korek api. Mereka yang diamankan adalah RR (34) dan RC (21) asal Tasikmalaya.

Kedunya yang nyaris dapat untuk dari melempar kotak korek api kepada para pembelinya, Jumat (11/8/2023), malah keburu disikat polisi. 

Berikut adalah data fakta yang dihumpun dari keterangan Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudin:

1. Penggerebekan dan Penangkapan: Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang bernama RR (34) dan RC (21) menggunakan metode lempar kepada pembeli. Penangkapan terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023.

2. Metode Penyelundupan: Kedua tersangka menggunakan metode lempar untuk menyelundupkan obat terlarang. Mereka melempar obat terlarang menggunakan bungkus bekas korek atau rokok di lokasi yang sudah disepakati dengan para pembeli.

3. Jenis Obat Terlarang: Petugas berhasil menyita 270 butir obat terlarang jenis Tramadol dan 78 butir pil Hexymer saat hendak bertransaksi di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

4. Motif dan Pelanggan: Para tersangka menjual obat terlarang kepada pelanggan dari berbagai kalangan. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan mereka mengaku bahwa obat-obatan tersebut dibeli secara online untuk dijual kembali.

5. Obat Tidak Dijual di Apotek: Obat jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual oleh tersangka tidak lagi dijual di apotek karena sering disalahgunakan.

baca juga

6. Hukuman dan Tindakan Hukum: Tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

7. Penahanan: Kedua tersangka, RR dan RC, sudah ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini menggambarkan bagaimana penangkapan dilakukan terhadap pengedar obat terlarang yang menggunakan metode lempar kepada pembeli dan bagaimana obat-obatan tersebut diperoleh secara online untuk dijual kembali. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.

Tag tasikmalaya pengedar obat terlarang sistem lempar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Fakta Preman Berulah di Tasikmalaya, Tetangga Terkapar Dilempar Batu, Sambil Mabuk Minta Jatah, Ternyata Ini Pemicunya

Data Fakta Preman Berulah di Tasikmalaya, Tetangga Terkapar Dilempar Batu, Sambil Mabuk Minta Jatah, Ternyata Ini Pemicunya

Tasikmalaya | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:47 WIB

Inilah yang Dilakukan Jeje Govinda saat Mengetahui Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah

Inilah yang Dilakukan Jeje Govinda saat Mengetahui Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah

Tasikmalaya | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:55 WIB

Viral Konten TikToker Oklin Fia Gempar ke Luar Negeri, Kata Netizen Harus Ditindak secara Hukum

Viral Konten TikToker Oklin Fia Gempar ke Luar Negeri, Kata Netizen Harus Ditindak secara Hukum

Tasikmalaya | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:44 WIB

Tukangi Persib Bandung, Begini Gaya Melatih Bojan Hodak

Tukangi Persib Bandung, Begini Gaya Melatih Bojan Hodak

Tasikmalaya | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 08:11 WIB

Terkini

Tim FIP UNY Bekali Guru PCM Tonjong Modul Ajar Berbasis Deep Learning

Tim FIP UNY Bekali Guru PCM Tonjong Modul Ajar Berbasis Deep Learning

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:05 WIB

Waspada! Inilah Faktor yang Bikin Tombol di Dashboard Mobil Cepat Rusak

Waspada! Inilah Faktor yang Bikin Tombol di Dashboard Mobil Cepat Rusak

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:04 WIB

Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas

Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas

Sumsel | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:04 WIB

FH UNY Gelar PkM di MIM Tonjong, Kenalkan Pendekatan 'Deep Learning' untuk Guru Muhammadiyah

FH UNY Gelar PkM di MIM Tonjong, Kenalkan Pendekatan 'Deep Learning' untuk Guru Muhammadiyah

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:59 WIB

BRI Terapkan Klasifikasi Baru Status Rekening untuk Perkuat Keamanan Layanan Perbankan

BRI Terapkan Klasifikasi Baru Status Rekening untuk Perkuat Keamanan Layanan Perbankan

Jawa Tengah | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:46 WIB

Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea

Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:45 WIB

BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman

BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman

Sulsel | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:41 WIB

Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?

Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:35 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?

Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

×