Instruksi ini diatur dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 mengenai Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2023. Dalam surat tersebut, Bawaslu provinsi diminta untuk mengambil alih tugas pengawasan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota untuk sementara waktu. (*)