Kominfo Belum Terima Surat dari 400 ISP yang Akan Mogok

Doddy Rosadi

Rabu, 24 September 2014 | 13:36 WIB
Kominfo Belum Terima Surat dari 400 ISP yang Akan Mogok
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menerima surat dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tentang rencana 400 penyedia layanan internet yang akan melakukan mogok minggu depan. Aksi mogok itu dikhawatirkan akan menimbulkan kiamat internet di Indonesia.

Mogok kerja itu terkait hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Direktur IM2, Indar Atmanto. Indar dinyatakan telah melakukan korupsi dalam proyek kerja sama antara Indosat dengan IM2.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, kasus yang menimpa mantan Dirut IM2 itu sudah masuk ke ranah hukum sehingga tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh Kominfo. Terkait rencana mogok yang akan dilakukan oleh 400 penyedia layanan internet (ISP), Ismail mengaku belum tahu sama sekali.

“Saya belum terima surat dari mereka tentang rencana itu. Bahkan saya baru tahu tentang adanya rencana 400 ISP untuk melakukan mogok. Saya tidak bisa memberikan komentar sanmpai sudah ada surat resmi dari mereka,” kata Ismail kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).

Lebih dari 400 pengusaha ISP yang tergabung dalam APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mengancam mogok jika tidak ada kepastian atas legalitas usaha mereka. Ini menyusul ditolaknya kasasi mantan Dirut IM2 Indar Atmanto oleh Mahkamah Agung.

Penyelenggara jasa internet menilai apa yang dilakukan oleh Indar yaitu melakukan kerja sama dengan Indosat sudah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU Telekomunikasi. Hal itu juga dipertegas dengan pernyataan resmi dari Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Kejaksaan Agung melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kejaksaan Agung menyatakan, penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2.1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada negara. Penyelenggara jasa internet menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh IM2 dengan memakai jaringan 3G milik Indosat tidak melanggar UU Telekomunikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Serba-Serbi Kiamat Internet 2025: Ketahui Pengertian, Penyebab dan Waktunya

Serba-Serbi Kiamat Internet 2025: Ketahui Pengertian, Penyebab dan Waktunya

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 12:13 WIB

Terkini

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:41 WIB

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 21:31 WIB

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:24 WIB

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 21:06 WIB

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 21:05 WIB

×