Kominfo Belum Terima Surat dari 400 ISP yang Akan Mogok

Doddy Rosadi

Rabu, 24 September 2014 | 13:36 WIB
Kominfo Belum Terima Surat dari 400 ISP yang Akan Mogok
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menerima surat dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tentang rencana 400 penyedia layanan internet yang akan melakukan mogok minggu depan. Aksi mogok itu dikhawatirkan akan menimbulkan kiamat internet di Indonesia.

Mogok kerja itu terkait hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Direktur IM2, Indar Atmanto. Indar dinyatakan telah melakukan korupsi dalam proyek kerja sama antara Indosat dengan IM2.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, kasus yang menimpa mantan Dirut IM2 itu sudah masuk ke ranah hukum sehingga tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh Kominfo. Terkait rencana mogok yang akan dilakukan oleh 400 penyedia layanan internet (ISP), Ismail mengaku belum tahu sama sekali.

“Saya belum terima surat dari mereka tentang rencana itu. Bahkan saya baru tahu tentang adanya rencana 400 ISP untuk melakukan mogok. Saya tidak bisa memberikan komentar sanmpai sudah ada surat resmi dari mereka,” kata Ismail kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).

Lebih dari 400 pengusaha ISP yang tergabung dalam APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mengancam mogok jika tidak ada kepastian atas legalitas usaha mereka. Ini menyusul ditolaknya kasasi mantan Dirut IM2 Indar Atmanto oleh Mahkamah Agung.

Penyelenggara jasa internet menilai apa yang dilakukan oleh Indar yaitu melakukan kerja sama dengan Indosat sudah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU Telekomunikasi. Hal itu juga dipertegas dengan pernyataan resmi dari Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Kejaksaan Agung melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kejaksaan Agung menyatakan, penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2.1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada negara. Penyelenggara jasa internet menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh IM2 dengan memakai jaringan 3G milik Indosat tidak melanggar UU Telekomunikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Serba-Serbi Kiamat Internet 2025: Ketahui Pengertian, Penyebab dan Waktunya

Serba-Serbi Kiamat Internet 2025: Ketahui Pengertian, Penyebab dan Waktunya

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 12:13 WIB

Terkini

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:38 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:26 WIB

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:13 WIB

×