Kini Penjual Kartu SIM Wajib Catat KTP Pembeli

Liberty Jemadu

Selasa, 15 Desember 2015 | 18:10 WIB
Kini Penjual Kartu SIM Wajib Catat KTP Pembeli
Ilustrasi kartu SIM ponsel (Shutterstock).

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Selasa (15/12/2015), mengumumkan aturan baru yang menyatakan bahwa setiap pembeli kartu telepon seluler (kartu SIM) harus menyerahkan kartu identitas atau KTP mereka pada penjual kartu, untuk dicatat secara resmi.

Dengan aturan baru ini, jelas Kominfo dalam siaran persnya, sistem pendaftaran yang dilakukan secara sukarela oleh pembeli dengan teknologi SIM Tool Kit (STK) - dengan mengetik kode 4444 - tak lagi berlaku.

Cara lama ini, jelas Kominfo, memiliki kelemahan karena menyerahkan pendaftaran pada pembeli nomor dan pemilik memiliki peluang lebih besar untuk memasukkan data yang tak sesuai dengan identitas dirinya.

"Sehingga identitas pelanggan menjadi tidak valid," tulis Kominfo.

Dalam aturan baru itu, Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menegaskan bahwa sejak 15 Desember 2015, semua penjual kartu pra bayar harus mendaftarkan pembeli sesuai dengan kartu identitas seperti KTP, SIM, paspor, kartu pelajar. Data-data yang harus dimasukkan antara lain nama, nomor yang dijual, tempat/tangal lahir, dan alamat.

Meski demikian Kominfo mengimbau para penjual kartu pra bayar untuk mencatat nomor induk kependudukan dari KTP pembeli kartu dalam proses pendaftaran, karena Kominfo sedang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), terkait proses registrasi pelanggan kartu pra bayar.

"Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya," tulis Kominfo.

Kominfo juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan untuk segera menerapkan registrasi ulang bagi para pengguna kartu pra bayar yang sudah ada.

Selain itu, Kominfo juga memperingatkan para penjual kartu pra bayar bahwa mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika lalai melakukan proses pendaftara nini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Langkah Kemkominfo Sebelum Blokir Situs Radikal

Ini Langkah Kemkominfo Sebelum Blokir Situs Radikal

Tekno | Selasa, 31 Maret 2015 | 14:45 WIB

Dasar Hukum Kemkominfo Blokir Situs Radikal Dipertanyakan

Dasar Hukum Kemkominfo Blokir Situs Radikal Dipertanyakan

Tekno | Selasa, 31 Maret 2015 | 11:47 WIB

Antisipasi Penyadapan, Kominfo Dorong Penggunaan SIM Card Lokal

Antisipasi Penyadapan, Kominfo Dorong Penggunaan SIM Card Lokal

Tekno | Rabu, 18 Maret 2015 | 05:46 WIB

Aturan Kominfo Soal Blokir Konten akan Di-Judicial Review ke MA

Aturan Kominfo Soal Blokir Konten akan Di-Judicial Review ke MA

News | Sabtu, 09 Agustus 2014 | 01:39 WIB

 Kominfo Atur Kampanye Pemilu dengan Jasa Telekomunikasi

Kominfo Atur Kampanye Pemilu dengan Jasa Telekomunikasi

News | Minggu, 23 Maret 2014 | 08:39 WIB

Terkini

Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!

Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:12 WIB

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:48 WIB

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:39 WIB

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:38 WIB

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:35 WIB

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

×