Aturan Kominfo Soal Blokir Konten akan Di-Judicial Review ke MA

Suwarjono | Suara.com

Sabtu, 09 Agustus 2014 | 01:39 WIB
Aturan Kominfo Soal Blokir Konten akan Di-Judicial Review ke MA

Suara.com - Menkominfo Tifatul Sembiring, telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (RPM Blokir Konten) dan saat ini telah disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Pemberlakuan Permen Kominfo ini langsung mendapat penolakan sejumlah kalangan. Salah satunya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Ketua Badan Pengawas ICJR Anggara Suwahyu mengatakan Permen Kominfo blokir konten ini tidak tepat bila hanya diatur dalam bentuk peraturan menteri.

“Peraturan Menteri ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sehingga materi pembatasan dalam bentuk apapun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan Undang-Undang” kata Anggara seperti dalam rilis yang dikirim ke Suara.com, Jumat (8/8/2014).

Menurut Anggara, ICJR telah menyerukan agar Peraturan Menteri tersebut tidak disahkan dengan alasan bentuk pengaturan yang tidak tepat. “Sudah berkali-kali kami sampaikan dalam forum resmi dengan Kominfo maupun dalam diskusi terbuka dan media, bahwa materi Peraturan Menteri tersebut harus diatur dalam UU” jelas dia.

Selain itu, menurut Anggara, momentum disahkannya Peraturan Menteri ini tidak tepat. Usai Pilpres dan masih berlangsungnya proses sengketa pilpres di MK, Pemerintah saat ini bisa disebut sebagai pemerintahan dalam masa-masa transisi, meskipun pelantikan Presiden baru sebagai kepala Pemerintahan masih belum dilakukan. “Idealnya, materi kebijakan yang sangat penting dan strategis seperti penanganan situs internet bermuatan negatif ini tidak dikeluarkan pada masa-masa seperti sekarang, karena akan menjadi beban pemerintahan berikutnya” sebut Anggara.

Selain melanggar aturan pembatasan yang diamanatkan dalam UUD 1945, materi muatan dari Peraturan Menteri ini sangat merugikan masyarakat, dan berpotensi justru menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara. “Secara mendasar saja, pengertian “konten negatif” sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia” jelas Anggara.

Anggara menambahkan bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini Kominfo, sangat besar dan terlalu luas. “Peraturan Menteri ini memposisikan menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus  penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering” sebutnya. Kewenangan yang terlalu luas dan nyaris tak tersentuh dan tanpa kontrol. Anggara beranggapan bahwa kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak. “Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun” tegasnya.

ICJR berpandangan, bahwa Pemerintah harus serius dalam membahas persoalan Pemblokiran Konten tersebut, pembahasan materi pemblokiran konten harus berada di level UU. ICJR juga merekomendasikan agar pertemuan National Dialogue pada 20 Agustus 2014 yang diselenggarakan oleh Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) membahas secara serius keberadaan Peraturan Menteri yang jelas – jelas mengancam kebebasan – kebebasan sipil dan politik masyarakat di Internet.

Karena itu, Anggara menegaskan bahwa ICJR segera mengajukan judicial review Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB