Penurunan Tarif Interkoneksi Sehatkan Industri Telekomunikasi

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 09 Maret 2017 | 10:25 WIB
Penurunan Tarif Interkoneksi Sehatkan Industri Telekomunikasi
Ilustrasi menara telekomunikasi. (Shutterstock)

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menilai kebijakan penurunan tarif interkoneksi merupakan salah satu upaya mendukung persaingan sehat di industri telekomunikasi di Indonesia.

Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, BRTI berkomitmen mendukung industri telekomunikasi yang sehat.

"Penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat," kata Ketut dalam keterangan tertulisanya, Kamis (9/3/2017).

Ketut berpendapat tidak ada yang diuntungkan dalam penurunan tarif interkoneksi. "Kalau saya lihat bila interkoneksi itu berbasis biaya, berarti tidak ada yang diuntungkan. Tapi hal ini akan lain ceritanya, bila biaya ini digabungkan dengan komponen lain yang nantinya akan menjadi tarif pungut ke pelanggan," ujarnya.

Saat ini BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi masih terus mengkaji besaran penurunan tarif interkoneksi. Benyamin Sura, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, menyampaikan pihaknya sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator.

Dengan verifikator independen tersebut, lanjut Benyamin, diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini penting mengingat desain tarif interkoneksi masih belum berujung titik temu antar pelaku bisnis telekomunikasi.

Sementara itu, pengamat telekomunikasi , Bambang P Adiwiyoto, dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum menyatakan, sejak beberapa tahun lalu dasar yang digunakan oleh regulasi dalam menghitung interkoneksi adalah long run incremental cost.

“Dengan metode ini seharusnya dilakukan penghitungan ulang biaya interkoneksi dengan berpegang pada dasar tarif operator yang paling efisien,” ujarnya.

baca juga

Artinya, konsumen bisa menggugat kalau dasar yang digunakan dalam mengambil kebijakan tarif interkoneksi itu bukan dari hitungan paling efisien.

Bambang juga menjelaskan, sebaiknya tarif interkoneksi tidak menggunakan batas bawah, tetapi menggunakan batas atas. Penurunan tarif interkoneksi nantinya akan membuat trafik atau lalu lintas telepon meningkat. Artinya, pendapatan operator tidak akan terlalu tergerus dengan penurunan tarif interkoneksi.

Sebagaimana diketahui, industri telekomunikasi selular yang kuat tentu membutuhkan iklim usaha yang kompetitif karena berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. Ketika iklim kompetisi dapat berlangsung dengan baik, maka masyarakat yang akan memperoleh dampak positif dari keberadaan industri tersebut. Sebagai industri yang regulated sudah seharusnya pula para pemangku kepentingan pada industri ini mematuhi peraturan yang diputuskan pemerintah.

Kebijakan tarif interkoneksi ini belum juga ditetapkan hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan membuat Panja Interkoneksi untuk menyelesaikan polemik ini. Padahal jika melihat dasar hukum interkoneksi sudah diatur pada pasal 1 butir 16 UU 36/1999 yang menyatakan bahwa Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Pada pasal 25 UU 36/1999 pada ayat (1) juga dikatakan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikassi berhak mendapatkan interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya. Pada ayat (3) dikatakan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip : a). Pemanfaatan sumber daya secara efisien, (b), keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi, (c) peningkatan mutu pelayanan, dan (d) persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

Jika melihat pasal tersebut interkoneksi merupakan hak bagi operator meminta dan kewajiban bagi operator lain yang diminta. Meskipun menghasilkan pendapatan, interkoneksi tidak dapat dicatat sebagai bagian dari bisnis operator. Setiap panggilan antaroperator selalu menggunakan setengah jaringan operator asal dan setengah jaringan operator tujuan, sehingga operator asal wajib memberi bagian pendapatan kepada operator tujuan. Selain biaya interkoneksi, operator asal juga memungut tarif off net yang penetapan besarannya antar operator berbeda.

Dengan aturan hukum tersebut sebenarnya tidak ada alasan bagi operator untuk menolak pengaturan tarif Interkoneksi, karena hal itu bagian dari regulasi. Formula perhitungan biaya interkoneksi ini ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara menegaskan pemerintah bermaksud untuk mendorong efisiensi operator telekomunikasi dengan kebijakan penurunan tarif interkoneksi. Kebijakan itu merupakan perwujudan dari kepentingan negara untuk mengutamakan kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan masyarakat sebagai pelanggan dan menciptakan industri telekomunikasi yang berkelanjutan (sustainable).

”Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi dengan tujuan ingin memberikan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi, seperti soal pengembangan wilayah dengan tetap menjamin ketersediaan infrastruktur. Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) tanpa mengurangi kualitas layanan,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Siap Migrasi ke 4G LTE

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Siap Migrasi ke 4G LTE

Tekno | Jum'at, 24 Februari 2017 | 17:52 WIB

Revisi PP 52 & 53 Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Revisi PP 52 & 53 Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Selasa, 06 Desember 2016 | 23:12 WIB

Industri Seluler Belum Sehat?

Industri Seluler Belum Sehat?

Tekno | Jum'at, 25 November 2016 | 16:03 WIB

Puluhan Organisasi Tolak Revisi PP Operator Telekomunikasi

Puluhan Organisasi Tolak Revisi PP Operator Telekomunikasi

News | Senin, 21 November 2016 | 19:40 WIB

Kemenkominfo Uji Publik Revisi PP 55/2000

Kemenkominfo Uji Publik Revisi PP 55/2000

Tekno | Jum'at, 11 November 2016 | 21:59 WIB

Revisi PP 52/53 Dinilai Untungkan Operator Telekomunikasi Asing

Revisi PP 52/53 Dinilai Untungkan Operator Telekomunikasi Asing

Tekno | Kamis, 03 November 2016 | 07:11 WIB

XL Surati Pemerintah Agar Desak Telkomsel Serahkan DPI

XL Surati Pemerintah Agar Desak Telkomsel Serahkan DPI

Bisnis | Kamis, 01 September 2016 | 21:13 WIB

KPPU Tuding Ada Persaingan Tak Sehat di Industri Seluler

KPPU Tuding Ada Persaingan Tak Sehat di Industri Seluler

Bisnis | Selasa, 21 Juni 2016 | 09:39 WIB

Pembangunan BTS di Konawe Kepulauan Buka Akses Komunikasi

Pembangunan BTS di Konawe Kepulauan Buka Akses Komunikasi

Tekno | Rabu, 20 April 2016 | 01:40 WIB

Dukung Penggunaan 4G LTE, Ini Tiga Hal yang Perlu Diperkuat

Dukung Penggunaan 4G LTE, Ini Tiga Hal yang Perlu Diperkuat

Tekno | Selasa, 17 November 2015 | 06:52 WIB

Terkini

5 Cara Memilih Ukuran Sandal Bahan Polimer yang Tepat, Pasti Nyaman di Kaki

5 Cara Memilih Ukuran Sandal Bahan Polimer yang Tepat, Pasti Nyaman di Kaki

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Pemuda Betawi Pimpin PCNU Kota Tangerang, Sejak Kecil Ditempa di Pesantren

Pemuda Betawi Pimpin PCNU Kota Tangerang, Sejak Kecil Ditempa di Pesantren

Banten | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Warna Pintu Toko yang Baik Menurut Feng Shui agar Bisnis Lancar, Jangan Salah Pilih

Warna Pintu Toko yang Baik Menurut Feng Shui agar Bisnis Lancar, Jangan Salah Pilih

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Pulau Palue NTT

Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Pulau Palue NTT

Foto | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin

Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mendagri Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mendagri Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Ancaman Delisting WSKT Memang Jadi Risiko Restrukturisasi

Ancaman Delisting WSKT Memang Jadi Risiko Restrukturisasi

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo

Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo

Surakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor

Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:41 WIB

×