Puluhan Organisasi Tolak Revisi PP Operator Telekomunikasi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 21 November 2016 | 19:40 WIB
Puluhan Organisasi Tolak Revisi PP Operator Telekomunikasi
Ilustrasi menara seluler (Shutterstock).

Suara.com - Serikat Pekerja BUMN dan 22 organisasi menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 terkait operator telekomunikasi. Rencana tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan bangsa ini.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu F. X. Arief Poyuono meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk bersedia menerima perwakilan federasi agar dapat menyampaikan sikap.

Pernyataan sikap Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yaitu:

"Pertama, perubahan dua PP tersebut memang akan menarik asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia agar bisa merampok kue ekonomi Indonesia, dengan modal kecil untung besar dengan mempengaruhi pengambil kebijakan untuk membuat dan mengubah regulasi yang menguntungkan asing dan mematikan usaha korporasi nasional," kata Arief melalui pesan tertulis, Senin (21/11/2016).

Perubahan dua PP dinilai hanya menguntungkan pihak asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh di Indonesia. Sehingga revisi dua PP tersebut akan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai oleh Negara dan dilindungi dari penguasaan asing.

"Perubahan dua PP tersebut membuat operator telekomunikasi saling tunggu dalam membangun jaringan telekomunikasi khususnya di wilayah non-profit. Hal ini menyebabkan kesenjangan informasi, ekonomi, dan sosial, sehingga melahirkan gerakan separatis atau sekurang-kurangnya meningkatkan kriminalitas di wilayah tersebut," katanya.

Akibat lain dari perubahan tersebut adalah membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun, sehingga mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri. Dari sisi bisnis, persaingan usaha tidak sehat, dimana terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pasar pasti meningkat.

"Perubahan dua PP tersebut merugikan BUMN sektor telekomunikasi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan telekomunikasi dengan nilai kerugian dalam lima tahun mencapai Rp200 triliun. Dengan kerugian BUMN, maka kerugian Negara akibat Perubahan dua PP tersebut mencapai Rp100 triliun dalam lima tahun," kata Arief.

Selain merugikan BUMN dan Negara, perubahan dua PP tersebut juga merugikan masyarakat khususnya di wilayah non profit, karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi. Sementara, ketentuan dalam perubahan dua PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review.

Dia mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN untuk menolak perubahan dua PP.

"Kami juga mendesak agar Presiden Joko Widodo sebagai Presiden yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan perubahan dua PP tersebut, dengan pertimbangan hal ini adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia, dan tidak menguntungkan bagi Rakyat, serta membahayakan keberadaan Bhinneka Tunggal Ika dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Arief.

Keberatan Federasi Serikat Pekerja BUMN sudah dikirimkan kepada Menkominfo dan Presiden serta lembaga negara lainnya. Sudah 22 organisasi non pemerintahan dan Lembaga studi yang ikut menanggapi uji publik revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Network Sharing dan spectrum frekuensi sharing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

29 Tahun Perjalanan Telkomsel, Berkomitmen Jalankan Visi dan Misi Baru

29 Tahun Perjalanan Telkomsel, Berkomitmen Jalankan Visi dan Misi Baru

Tekno | Senin, 27 Mei 2024 | 08:00 WIB

Tingkatkan Keamanan Pelanggan, Operator Telekomunikasi Hadirkan Tiga Layanan API GSMA Open Gateway Initiative

Tingkatkan Keamanan Pelanggan, Operator Telekomunikasi Hadirkan Tiga Layanan API GSMA Open Gateway Initiative

Tekno | Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:21 WIB

Dianggap Beban, Operator Telekomunikasi Desak Penggantian Aturan PNPB

Dianggap Beban, Operator Telekomunikasi Desak Penggantian Aturan PNPB

Tekno | Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:14 WIB

Telkomsel Punya Prinsip Alon-alon asal Kelakon Bangun Jaringan 5G, Ini Alasannya

Telkomsel Punya Prinsip Alon-alon asal Kelakon Bangun Jaringan 5G, Ini Alasannya

Tekno | Kamis, 27 Juli 2023 | 08:00 WIB

Fixed Mobile Convergence, Jadi Ladang Bisnis Masa Depan OperatorTelekomunikasi

Fixed Mobile Convergence, Jadi Ladang Bisnis Masa Depan OperatorTelekomunikasi

Tekno | Rabu, 24 Mei 2023 | 09:39 WIB

Tingkatkan 5G, Huawei Ajak Operator Telekomunikasi Kembangkan 5,5G

Tingkatkan 5G, Huawei Ajak Operator Telekomunikasi Kembangkan 5,5G

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:15 WIB

Miliki Banyak Tower, Mitratel Mulai Tawarkan Skema Bisnis ke Operator

Miliki Banyak Tower, Mitratel Mulai Tawarkan Skema Bisnis ke Operator

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:14 WIB

Terkini

9 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation

9 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal Pengganti Foundation

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 15:15 WIB

5 Cara Mengatasi Tali Strap Smartwatch Silikon yang Bikin Kulit Gatal dan Iritasi

5 Cara Mengatasi Tali Strap Smartwatch Silikon yang Bikin Kulit Gatal dan Iritasi

Tekno | Senin, 28 September 2026 | 15:15 WIB

Navigasi Quarter-Life Crisis: Menemukan Ketenangan di Tengah Ketidakpastian

Navigasi Quarter-Life Crisis: Menemukan Ketenangan di Tengah Ketidakpastian

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 15:11 WIB

Guru SD di Sleman Disabet Parang Wali Murid, Polisi Ungkap Pemicu Kejadian

Guru SD di Sleman Disabet Parang Wali Murid, Polisi Ungkap Pemicu Kejadian

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 15:11 WIB

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

News | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?

Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Panggil Menteri dan Wamen ke Istana, Prabowo Bahas Biaya Perjalanan Haji

Panggil Menteri dan Wamen ke Istana, Prabowo Bahas Biaya Perjalanan Haji

News | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Efek Perimenopause pada Kulit, Kenali 4 Tanda dan Cara Mengatasinya

Efek Perimenopause pada Kulit, Kenali 4 Tanda dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 15:07 WIB

Ajang CustoMAXi Yamaha 2026 Bandung Unjuk Gigi, Puluhan Modifikator Pamer Karya Street Legal

Ajang CustoMAXi Yamaha 2026 Bandung Unjuk Gigi, Puluhan Modifikator Pamer Karya Street Legal

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 15:05 WIB

Temuan Ruang Khusus di Lapas Cibinong Bukti Keadilan Pemasyarakatan Cuma Omong Kosong

Temuan Ruang Khusus di Lapas Cibinong Bukti Keadilan Pemasyarakatan Cuma Omong Kosong

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB

×