Berada di Khatulistiwa, Indonesia Miliki 13 Persen Rentang Orbit

Tomi Tresnady

Rabu, 29 Maret 2017 | 07:16 WIB
Berada di Khatulistiwa, Indonesia Miliki 13 Persen Rentang Orbit
Peta Indonesia dan benua Australia dilihat dari luar angkasa. [shutterstock]

Suara.com - Indonesia menekankan pentingnya pengaturan kegiatan keantariksaan secara adil dan berimbang untuk tujuan damai melalui pengembangan teknologi dan aplikasi keantariksaan yang diatur berdasarkan prinsip keadilan dan saling menghormati kedaulatan serta integritas wilayah masing-masing negara.

Hal itu dikemukakan Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI/PTRI Wina, Febrian A. Ruddyard, selaku Ketua Delegasi RI dalam pandangan umum Indonesia pada sidang ke-56 SubKomite Hukum pada Komite PBB bagi Penggunaan Antariksa untuk Tujuan Damai/Legal Sub Committee of the United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (LSC-UNCOPUOS) di Wina, Austria, seperti dikatakan Counsellor/Koordinator Fungsi Politik KBRI/PTRI Wina, M. Zaim A. Nasution.

Febrian menekankan bahwa Indonesia memandang penting perlunya pengaturan kegiatan keantariksaan, khususnya yang terkait dengan dua aspek utama yaitu isu definisi dan delimitasi antariksa serta isu pemanfaatan geostationary orbit (GSO) secara adil dan tetap mengutamakan prinsip penghormatan atas kedaulatan dan integritas negara.

Dia mengatakan, Indonesia berpandangan kesepakatan negara-negara mengenai definisi dan delimitasi antariksa merupakan salah satu agenda prioritas yang perlu didorong melalui forum UNCOPUOS, sehingga dasar hukum untuk pengaturan wilayah kedaulatan antariksa dapat ditetapkan dan permasalahan yang muncul akibat legal uncertainty dapat diselesaikan.

Terkait isu GSO, posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang berlokasi di sekitar garis khatulistiwa menjadikan isu tersebut penting bagi negeri ini karena 13 persen dari total rentang orbit berada di atas wilayah RI.

Oleh sebab itu, dalam sidang LSC-UNCOPUOS, Indonesia kembali menegaskan posisi bahwa GSO perlu diatur dalam suatu rejim hukum khusus yang substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan Space Treaty of 1967, serta tetap memerhatikan kepentingan negara, khususnya negara berkembang dan negara dengan letak geografi khusus, seperti negara-negara di garis khatulistiwa.

Di Forum PBB, Indonesia bersama Kelompok G-77 dan RRT juga turut mendorong agar seluruh negara, khususnya yang memiliki kemajuan di bidang keantariksaan, bahu membahu dalam mencegah perlombaan senjata atau mendorong non-militerisasi di ruang angkasa, sehingga pemanfaatan ruang angkasa untuk tujuan damai dapat terjamin.

Pada tingkat nasional, Indonesia mengaksesi sejumlah instrumen hukum tentang Keantariksaan antara lain the Space Treaty of 1967, the Rescue Agreement of 1968, the Liability Convention of 1972 dan the Registration Convention of 1976 serta memiliki UU Nomor 21 tahun 2013.

Instrumen hukum tersebut telah menjadi dasar hukum bagi Pemerintah RI dalam mengembangkan kegiatan keantariksaan nasional.

baca juga

Pertemuan yang berlangsung hingga 7 April mendatang dihadiri lebih dari 200 delegasi mewakili negara-negara pihak dan observer pada UNCOPUOS.

Delegasi RI, pada pertemuan tersebut, dipimpin KUAI KBRI/PTRI Wina, Febrian A. Ruddyard, dan beranggotakan pejabat dari LAPAN, TNI Angkatan Udara, Universitas Atmajaya dan KBRI/PTRI Wina. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Phillip Asset Management Luncurkan Phillip Government Bond

Phillip Asset Management Luncurkan Phillip Government Bond

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2017 | 05:41 WIB

GAN: Pemakai Narkoba di Indonesia Tingkat Membahayakan

GAN: Pemakai Narkoba di Indonesia Tingkat Membahayakan

News | Rabu, 29 Maret 2017 | 02:13 WIB

Menag Lukman Resmikan Masjid di Amsterdam

Menag Lukman Resmikan Masjid di Amsterdam

News | Rabu, 29 Maret 2017 | 05:00 WIB

Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan

Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 21:40 WIB

Ini Surat 'Jenderal NII' Perintahkan Ganti Kiblat Salat ke Timur

Ini Surat 'Jenderal NII' Perintahkan Ganti Kiblat Salat ke Timur

News | Selasa, 28 Maret 2017 | 14:00 WIB

Menteri Susi Janji Hapus Perbudakan Kerja di Industri Perikanan

Menteri Susi Janji Hapus Perbudakan Kerja di Industri Perikanan

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 03:30 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×