Bukan Cuma Telkomsel, Situs-situs Penting Ini Juga Pernah Diretas

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 28 April 2017 | 10:49 WIB
Bukan Cuma Telkomsel, Situs-situs Penting Ini Juga Pernah Diretas
Ilustrasi hacker. (Shutterstock)

Suara.com - Masyarakat Indonesia dihebohkan oleh peretasan situs Telkomsel yang terjadi sejak Kamis (27/4/2017) hingga Jumat (28/4/2017) pagi. Halaman website milik operator seluler itu menampilkan gambar-gamber aneh dengan kalimat makian.

Ini bukan lah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Sebelumnya juga ada situs-situs resmi milik lembaga lain yang jadi korban peretasan. Modus dan motifnya pun berbeda-beda.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini daftar situs di Indonesia yang pernah diretas seperti dirangkum Suara.com:

1. Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Peretasan website resmi KPU terjadi bersamaan dengan proses penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran pertama.

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan ada ancaman dari peretas yang sempat membuat server pada website KPU down. Katanya, pihak peretas akan melakukan serangan dengan mengirimkan jutaan traffic dalam hitungan menit.

2. Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Website resmi KPAI diretas setelah lembaga tersebut mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap game online. Peristiwa ini terjadi pada Mei 2016.

Waktu itu KPAI memang sedang mendukung kebijakan pemerintah untuk memblokir game online yang memuat konten kekerasan dan praktik perjudian. KPAI langsung bergerak cepat dengan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Situs Telkomsel Dibajak, Inilah Beragam Komentar Netizen

3. Situs Pengadilan Negeri (PN) Palembang

Peristiwa peretasan situs PN Palembang terjadi pada Desember 2015. Halaman website tersebut cuma menampilkan layar hitam berisi surat terbuka. Surat yang ditulis terkait kekecewaan atas putusan PN Palembang soal kasus pembakaran lahan.

Berikut bunyi surat terbuka yang ditulis oleh si peretas:

"Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan dari PT Sinar Mas

Tidak kah bapak bisa melihat kami? Korban asap ? Harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan? malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan. Pemerintah sendiri yang menggugat dan bapak/ibu hakim menolak?"

4. Situs Sekretariat Kabinet (Setkab)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI