Rentan Dicuri, UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Mendesak

Jum'at, 08 September 2017 | 17:53 WIB
Rentan Dicuri, UU Perlindungan Data Pribadi Sudah Mendesak
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Ahli keamanan siber Pratama Persadha menyerukan pentingnya keberadaan undang-undang (UU) yang mengatur data perlindungan pribadi.

Pratama yang juga berkecimpung di lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini berpendapat bahwa aturan perundangan soal perlindungan data hingga kini masih tumpang tindih.

“Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi harus didorong sebagai aturan yang memayungi semua jenis data pengguna. Apalagi di era maraknya aplikasi, uang digital dan e-commerce, kebutuhan perlindungan data pribadi sudah cukup mendesak, karena data masyarakat ini terus diambil dan dieksploitasi sangat jauh,” jelasnya dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2017).

Sejauh ini, aturan perlindungan data pribadi mengacu pada UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016. Namun menurutnya, Kedua UU tersebut tidak secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi.

Sementara itu, menurut Noor Iza sebagai Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, draft UU perlindungan data pribadi akan diserahkan kepada Komisi 1 DPR RI tahun ini.

"Rencana tahun ini diserahkan," ujarnya ketika dihubungi Suara.com.

Ia berharap agar aturan yang sedang disiapkan ini dapat menjadi jawaban atas payung hukum perlindungan data pribadi.

"Pengaturan yang komprehensif diharapkan bisa menjawab tuntutan perkembangan dalam masyarakat, teknologi dan komunikasi, serta iklim dunia usaha yang berkaitan dengan pengumpulan, pemrosesan dan penyelemggaraan berkenaan data pribadi," jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan bahwa UU perlindungan data pribadi akan segera dibahas secepatnya. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga: Hapus Pesan Scamm di WhatsApp atau Data Pribadi Anda Akan Dicuri

"RUU perlindungan data pribadi belum bisa dibahas tahun ini karena Komisi 1 masih harus menyelesaikan RUU penyiaran yg baru. Jika RUU penyiaran selesai tahun ini maka baru RUU perlindungan data pribadi bisa mulai dibahas," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI