Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia telah menganalisis konten dalam grup Facebook diduga milik pelajar Garut, Jawa Barat yang bermuatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
"Dalam dua hari ini (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo telah melakukan analisis atas konten pada group Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT tersebut," demikian keterangan resmi Kemenkominfo, Rabu (10/10/2018).
Kemenkominfo juga mengatakan bahwa pihaknya hingga hari ini belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai keberadaan grup-grup tersebut.
Kemenkominfo menegaskan bahwa pada prinsipnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemenkominfo akan memblokir atau memutuskan akses jika konten-konten pada group Facebook tersebut mengandung muatan pornografi.
Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 tersebut adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Namun untuk pemblokiran grup Facebook ini, Kemenkominfo juga bersikap hati-hati agar tidak menghambat proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Subdit Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo juga tengah berusaha berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini, jangan sampai jika group Facebook diblokir oleh Kemenkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut," lanjut kementerian.
Hingga awal Oktober 2018 ini, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890.000 website yg melanggar undang-undang, 80 persen di antaranya adalah website pornografi.