- Aktivis Echa Waode mendesak Menteri HAM Natalius Pigai menindak kekerasan terhadap kelompok LGBT.
- Arus Pelangi mencatat 141 kasus kekerasan terhadap kelompok LGBT sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025 di Indonesia.
- Pemberlakuan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dikhawatirkan melegitimasi stigma serta tindakan diskriminasi terhadap komunitas LGBT sebagai ancaman.
Suara.com - Aktivis Arus Pelangi, Echa Waode, mendesak Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai segera mengambil langkah konkret menyikapi maraknya kekerasan dan persekusi terhadap kelompok LGBT.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan kelompok rentan terus menjadi sasaran kekerasan tanpa perlindungan.
"Aku menuntut Kementerian HAM tentunya, Bang Pigai, untuk statement dan memenuhi hak asas manusia kelompok rentan, khususnya kawan-kawan LGBT, untuk tidak lagi masyarakat melakukan tindakan kekerasan. Kalau udah nggak suka sama LGBT, yaudah nggak suka aja. Bukan berarti harus melakukan kekerasan," kata Echa dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Echa menilai pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawab negara, bukan membiarkan isu moralitas dan agama berkembang menjadi alasan untuk melakukan persekusi terhadap kelompok LGBT.
Ia bahkan menilai situasi yang terjadi saat ini bukan sekadar pengalihan isu, melainkan telah mengarah pada pola kekerasan yang sistematis terhadap kelompok rentan.
"Menurutku ini bukan lagi pengalihan isu, tapi ini kekerasan yang tersistematis yang dibuat oleh negara. Dan pada akhirnya mengancam keselamatan dan keamanan kawan-kawan komunitas," katanya.
Echa juga mempertanyakan minimnya respons pemerintah terhadap berbagai aksi kekerasan yang menimpa kelompok LGBT.
"Ini cukup disayangkan. Kemana kementerian HAM, kemana aparatur negara, kenapa mereka tidak bergerak ketika melihat ada rakyat yang tidak terpenuhi haknya justru dikriminalisasi oleh negara itu sendiri?" tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arus Pelangi memaparkan data yang mereka himpun terkait kekerasan terhadap kelompok LGBT. Organisasi tersebut mencatat terdapat 141 korban sepanjang periode 2024-2025, dengan 28 kasus terjadi pada 2024.
Echa juga mengkritik dimasukkannya klausul "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" sebagai kategori ancaman negara nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat stigma sekaligus menjadi legitimasi bagi tindakan kekerasan terhadap kelompok LGBT.
"Dengan adanya Perpres ini, ini semakin menguatkan legitimasi kekerasan berbasis gender terhadap kawan-kawan komunitas. Jadi kekerasan ini berbasis massal ketika negara secara resmi mendefinisikan sebuah kelompok ataupun warga sebagai ancaman non-militer," ungkap Echa.
Ia menilai pelabelan suatu kelompok sebagai ancaman nonmiliter berisiko memperkuat anggapan di masyarakat bahwa kelompok LGBT merupakan ancaman, sehingga membuka ruang pembenaran terhadap tindakan diskriminasi maupun kekerasan.