- Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman non-militer dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025-2029 di Jakarta.
- Pemerintah mewaspadai berbagai bentuk ancaman non-militer yang berpotensi berdampak luas terhadap aspek fisik hingga mental masyarakat luas.
- Pemerintah belum menetapkan aturan teknis atau pembatasan konten resmi terkait kebijakan tersebut karena masih dalam tahap awal.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan terkait masuknya penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025-2029.
Saat ditanya mengenai sikap Setneg yang sebelumnya belum bersuara terkait poin dalam Perpres tersebut, Prasetyo memberikan respons singkat.
"Apa yang harus dikomentari? Ya pertanyaannya kan terbalik kan?" ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Terkait bentuk-bentuk penyebaran budaya yang diantisipasi oleh pemerintah karena dianggap sebagai ancaman, Prasetyo menyebut hal tersebut mencakup banyak hal.
"Ya macam-macam," kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, lebih lanjut bahwa bentuk ancaman yang diwaspadai tidak hanya terpaku pada satu aspek, melainkan menyentuh dimensi fisik hingga mental masyarakat.

Termasuk di dalamnya adalah kemungkinan dilakukannya pembatasan konten di ruang publik.
"Ya salah satu (pembatasan konten). Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental, gitu lho," kata dia.
Kendati begitu, ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai kemungkinan adanya aturan resmi atau larangan teknis terkait pembatasan konten LGBT dalam waktu dekat, Prasetyo menegaskan, bahwa hal tersebut masih dalam tahap awal dan belum masuk ke ranah pelaksanaan teknis.
"Oh kalau sampai teknisnya ya belum... belum," pungkasnya.