PP No 71 Tahun 2019 tentang Pusat Data Beri Kepastian pada Pelaku Usaha

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 05 November 2019 | 02:10 WIB
PP No 71 Tahun 2019 tentang Pusat Data Beri Kepastian pada Pelaku Usaha
Ilustrasi pusat data atau data center. [Shutterstock]

Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai lebih memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pelaku usaha.

"Secara garis besar kami mencermati PP No 71 tahun 2019 memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha," kata pakar hukum Pakar hukum Eka Wahyuning dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (4/11/2019).

Eka menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku usaha dan penyelenggara sistem serta transaksi elektronik kebingungan terkait apakah mereka masuk ke publik atau privat.

Namun, lanjutnya, dengan adanya PP ini maka sudah lebih jelas definisi publik dan privatnya, karena ini akan berdampak kepada kewajiban-kewajinan pelaku usaha lainnya seperti pendaftaran.

Selain itu terkait dengan penyimpanan data, dalam PP No.71 tahun 2019 dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik. Walaupun memang sepertinya PP ini juga memberikan ruang juga buat PSE publik untuk menyimpan di server luar negeri, dengan kondisi ketidakadaan teknologi atau tidak tersedianya teknologi di dalam negeri.

Namun untuk pelaku usaha privat diberikan pilihan boleh menyimpan data di server Indonesia atau boleh di luar negeri. Bagi pelaku usaha hal ini mungkin dapat mengurangi keragu-raguan selama ini, terutama buat usaha-usaha yang sulit untuk menyimpan data-data nya di server dalam negeri.

"Pemerintah juga memberikan pakem-pakem, kalau saya melihat bahwa pemerintah punya hak akses untuk pengawasan dan sebagainya terhadap data-data yang disimpan di server luar negeri. Jadi buat pelaku usaha ini lebih punya kepastian hukum," kata Eka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.

Menurut pasal 20 ayat 2 dalam PP No. 71 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.

Sedangkan pada 20 ayat 3 dalam PP tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

Namun bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, dalam pasal 21 ayat 1 PP No. 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Selain soal penyelenggaraan sistem elektronik, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Microchip: AI Generatif Mulai Bergeser dari Cloud ke Perangkat Edge

Microchip: AI Generatif Mulai Bergeser dari Cloud ke Perangkat Edge

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02 WIB

Komdigi Siapkan Roadmap Data Center, Indonesia Timur Jadi Target Baru Infrastruktur Digital

Komdigi Siapkan Roadmap Data Center, Indonesia Timur Jadi Target Baru Infrastruktur Digital

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 14:27 WIB

Ekonomi Digital RI Diramal Bakal Cerah, Investasi Data Center Melejit Gila-gilaan!

Ekonomi Digital RI Diramal Bakal Cerah, Investasi Data Center Melejit Gila-gilaan!

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 18:05 WIB

Data Transaksi Digital Kompleks, Data Center ISC Makin Canggih

Data Transaksi Digital Kompleks, Data Center ISC Makin Canggih

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 09:41 WIB

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim

Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim

Your Say | Kamis, 25 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?

Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?

Tekno | Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:03 WIB

Batam Kini Punya Service Hub Canggih untuk Bisnis Modern

Batam Kini Punya Service Hub Canggih untuk Bisnis Modern

Tekno | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 22:44 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:51 WIB

EdgeNext Resmi Hadir di EDGE DC Jakarta, Dorong Pertumbuhan Edge Cloud di Indonesia

EdgeNext Resmi Hadir di EDGE DC Jakarta, Dorong Pertumbuhan Edge Cloud di Indonesia

Tekno | Rabu, 03 September 2025 | 14:17 WIB

Terkini

4 HP 2 Layar Lipat Tercanggih 2026, Kamera 200MP dengan Performa Flagship!

4 HP 2 Layar Lipat Tercanggih 2026, Kamera 200MP dengan Performa Flagship!

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:12 WIB

Monitor Gaming Xiaomi G25i Rilis di Pasar Global, Dukung Refresh Rate 240 Hz

Monitor Gaming Xiaomi G25i Rilis di Pasar Global, Dukung Refresh Rate 240 Hz

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:03 WIB

Cara Atur Screen Time pada HP Android: Panduan Lengkap demi Hidup Lebih Seimbang

Cara Atur Screen Time pada HP Android: Panduan Lengkap demi Hidup Lebih Seimbang

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:45 WIB

20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Mei 2026: Momen Hoki, Sikat Jutaan Koin dan Rank Up

20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Mei 2026: Momen Hoki, Sikat Jutaan Koin dan Rank Up

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:19 WIB

Kombinasikan Pemasaran, Hogwarts Legacy 2 Diprediksi Rilis Bersama Serial Baru HBO

Kombinasikan Pemasaran, Hogwarts Legacy 2 Diprediksi Rilis Bersama Serial Baru HBO

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:17 WIB

Poster Xiaomi 17T Muncul di Toko Online, Fitur Kamera Premium Terungkap

Poster Xiaomi 17T Muncul di Toko Online, Fitur Kamera Premium Terungkap

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:15 WIB

38 Kode Redeem FF Terbaru 26 Mei 2026: Jangan Salah Pilih, Ada SG2 Trouble Maker

38 Kode Redeem FF Terbaru 26 Mei 2026: Jangan Salah Pilih, Ada SG2 Trouble Maker

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:43 WIB

Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia Resmi Beroperasi, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:40 WIB

Terpopuler: HP Rp2 Jutaan Baterai Raksasa, Midrange Rasa Flagship Premium Paling Dicari 2026

Terpopuler: HP Rp2 Jutaan Baterai Raksasa, Midrange Rasa Flagship Premium Paling Dicari 2026

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:07 WIB

Canon EOS R6 V Resmi di Indonesia, Kamera Full-Frame 7K Open Gate untuk Kreator Konten Modern

Canon EOS R6 V Resmi di Indonesia, Kamera Full-Frame 7K Open Gate untuk Kreator Konten Modern

Tekno | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:45 WIB