PP No 71 Tahun 2019 tentang Pusat Data Beri Kepastian pada Pelaku Usaha

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 05 November 2019 | 02:10 WIB
PP No 71 Tahun 2019 tentang Pusat Data Beri Kepastian pada Pelaku Usaha
Ilustrasi pusat data atau data center. [Shutterstock]

Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai lebih memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pelaku usaha.

"Secara garis besar kami mencermati PP No 71 tahun 2019 memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha," kata pakar hukum Pakar hukum Eka Wahyuning dalam sebuah diskusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (4/11/2019).

Eka menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku usaha dan penyelenggara sistem serta transaksi elektronik kebingungan terkait apakah mereka masuk ke publik atau privat.

Namun, lanjutnya, dengan adanya PP ini maka sudah lebih jelas definisi publik dan privatnya, karena ini akan berdampak kepada kewajiban-kewajinan pelaku usaha lainnya seperti pendaftaran.

Selain itu terkait dengan penyimpanan data, dalam PP No.71 tahun 2019 dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik. Walaupun memang sepertinya PP ini juga memberikan ruang juga buat PSE publik untuk menyimpan di server luar negeri, dengan kondisi ketidakadaan teknologi atau tidak tersedianya teknologi di dalam negeri.

Namun untuk pelaku usaha privat diberikan pilihan boleh menyimpan data di server Indonesia atau boleh di luar negeri. Bagi pelaku usaha hal ini mungkin dapat mengurangi keragu-raguan selama ini, terutama buat usaha-usaha yang sulit untuk menyimpan data-data nya di server dalam negeri.

"Pemerintah juga memberikan pakem-pakem, kalau saya melihat bahwa pemerintah punya hak akses untuk pengawasan dan sebagainya terhadap data-data yang disimpan di server luar negeri. Jadi buat pelaku usaha ini lebih punya kepastian hukum," kata Eka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.

Menurut pasal 20 ayat 2 dalam PP No. 71 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.

Sedangkan pada 20 ayat 3 dalam PP tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.

Namun bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, dalam pasal 21 ayat 1 PP No. 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Selain soal penyelenggaraan sistem elektronik, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, perlindungan data pribadi, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim

Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim

Your Say | Kamis, 25 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?

Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?

Tekno | Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:03 WIB

Batam Kini Punya Service Hub Canggih untuk Bisnis Modern

Batam Kini Punya Service Hub Canggih untuk Bisnis Modern

Tekno | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 22:44 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:51 WIB

EdgeNext Resmi Hadir di EDGE DC Jakarta, Dorong Pertumbuhan Edge Cloud di Indonesia

EdgeNext Resmi Hadir di EDGE DC Jakarta, Dorong Pertumbuhan Edge Cloud di Indonesia

Tekno | Rabu, 03 September 2025 | 14:17 WIB

Komdigi Usul Ada Insentif Pajak dan Pangkas Regulasi demi Bisnis Data Center RI Tak Kalah Saing

Komdigi Usul Ada Insentif Pajak dan Pangkas Regulasi demi Bisnis Data Center RI Tak Kalah Saing

Tekno | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 23:19 WIB

Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer, Pengusaha Data Center: Kami Diminta Bayar Rp 3 Juta per Bulan

Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer, Pengusaha Data Center: Kami Diminta Bayar Rp 3 Juta per Bulan

Tekno | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 22:22 WIB

Pengusaha Blak-blakan Tantangan Bisnis Data Center RI: Monopoli hingga Dipalak Ormas

Pengusaha Blak-blakan Tantangan Bisnis Data Center RI: Monopoli hingga Dipalak Ormas

Tekno | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Smart TV 43 Inci 4K Termurah, Visual Jernih dan Hemat Listrik

5 Rekomendasi Smart TV 43 Inci 4K Termurah, Visual Jernih dan Hemat Listrik

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 08:36 WIB

5 Fitur Keamanan HP yang Wajib Diaktifkan untuk Melndungi Perangkat

5 Fitur Keamanan HP yang Wajib Diaktifkan untuk Melndungi Perangkat

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 07:22 WIB

Terpopuler: Mengenal Sampah Antariksa, IGRS di Steam Tuai Polemik

Terpopuler: Mengenal Sampah Antariksa, IGRS di Steam Tuai Polemik

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Daftar Harga HP vivo dan iQOO April 2026 dari Seri Termurah hingga Flagship

Daftar Harga HP vivo dan iQOO April 2026 dari Seri Termurah hingga Flagship

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 20:10 WIB

51 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 April: Klaim Pemain Champions 115-117 dan Telur Biru

51 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 April: Klaim Pemain Champions 115-117 dan Telur Biru

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 19:42 WIB

Daftar Harga HP Xiaomi dan POCO April 2026 untuk Berbagai Segmen Pengguna

Daftar Harga HP Xiaomi dan POCO April 2026 untuk Berbagai Segmen Pengguna

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 19:15 WIB

Realme Siapkan HP Murah 5G Baru, Segera Debut Sebentar Lagi

Realme Siapkan HP Murah 5G Baru, Segera Debut Sebentar Lagi

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 18:20 WIB

3 HP Murah Rp1 Jutaan Memori 256 GB untuk Multitasking Lancar Tanpa Lemot

3 HP Murah Rp1 Jutaan Memori 256 GB untuk Multitasking Lancar Tanpa Lemot

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 18:15 WIB

4 HP Infinix Murah Terbaik Rekomendasi David GadgetIn 2026: Spek Apik, Gaming Oke

4 HP Infinix Murah Terbaik Rekomendasi David GadgetIn 2026: Spek Apik, Gaming Oke

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 18:15 WIB

Konami Rilis Game Baru Pekan Ini, Langsung Dapat Ulasan Positif

Konami Rilis Game Baru Pekan Ini, Langsung Dapat Ulasan Positif

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 17:45 WIB