Penjual Ponsel BM di Roxy Mas Protes Aturan IMEI

Selasa, 26 November 2019 | 18:13 WIB
Penjual Ponsel BM di Roxy Mas Protes Aturan IMEI
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

Suara.com - Sejumlah pedagang ponsel di ITC Roxy Mas, salah satu pusat penjualan perangkat elektronik di Jakarta, memprotes rencana pemerintah untuk menertibkan ponsel-ponsel black market (BM) atau ilegal memanfaatkan registrasi IMEI mulai April 2020 mendatang.

Seperti diwartakan sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian mulai menyosialisasikan aturan validasi IMEI untuk menekan peredaran ponsel BM atau ilegal di ITC Roxy Mas pada Selasa (26/11/2019).

Syarif, salah satu pedagang yang berterus terang menjual ponsel ilegal mengatakan bahwa aturan tersebut akan merugikan para pedagang ponsel eceran.

"Saya merasa tidak puas. Kalau pemerintah saja tidak bisa menyelesaikan masalah kami, jangan membuat sistem yang justru semakin mencekik kami," keluh Syarif kepada perwakilan kementerian yang hadir dalam acara tersebut, Selasa (26/11/2019).

Menurut Syarif, masalah keberadaan ponsel BM ini tidak hanya akan dialami oleh para penjual di ITC Roxy Mas saja, melainkan secara nasional. Apalagi, pemerintah belum menemukan jalan tengah untuk mengatasi persoalan ponsel BM yang terlanjur dibeli para pedagang.

"Ini persoalan yang ada di semua toko ponsel offline yang masih menjual ponsel BM. Tadinya diharapkan jadi uang, malah jadi bangkai. Tolong sampaikan kepada pimpinan, perhatikan nasib kami. Saya percaya ini sistem yang baik, tapi kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan kami, jangan (dulu diaktifkan)," lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah sendiri belum bisa memberikan ganti rugi kepada para pedagang ponsel BM.

"Dari pimpinan, belum ada arahan untuk mengganti rugi itu (ponsel BM yang belum terjual)," terang Ali Yanuar yang mewakili Kemendag.

Secara terpisah, Adwi yang juga menjual ponsel BM di ITC Roxy Mas meminta pemerintah untuk menunda aktivasi aturan regulasi IMEI yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 18 April 2020.

Baca Juga: Tiga Kementerian Sosialisasi Aturan IMEI di Roxy Mas

"Kami perlu dispensasi, apakah itu penangguhan waktu sampai kami bisa menjual seluruh ponsel BM kami, ganti rugi, atau opsi lainnya yang tidak memberatkan kami. Kalau memang belum bisa mencari solusinya, saya tidak setuju," tandas Adwi yang sudah melapak di ITC Roxy Mas sejak 2010 itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI