Array

RUU Perlindungan Data Pribadi: Denda bagi Pelanggar sampai Rp 100 Miliar

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 28 Januari 2020 | 20:32 WIB
RUU Perlindungan Data Pribadi: Denda bagi Pelanggar sampai Rp 100 Miliar
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja diserahkan ke DPR RI.

"Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Meski demikian Kominfo belum menjelaskan secara terperinci pelanggaran seperti apa yang akan dikenakan denda maksimum Rp 100 miliar.

Menurut Semuel, denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun, hanya saja mungkin implementasi maupun besaran denda berbeda di tiap negara.

"Kita juga harus menghitung dampak ekonominya," kata Semuel.

Menteri Kominfo Johnny Plate memastikan hukuman pidana maupun perdata yang ada dalam aturan ini akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, tidak ada kecenderungan penegakan hukum pro ke ranah pidana atau perdata.

"Sesuai dengan kesalahannya," kata Johnny dalam acara yang sama.

Kebijakan dalam RUU PDP ini juga akan berlaku untuk sektor teknologi finansial dan Kominfo memastikan mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Plate, Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital.

Baca Juga: Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Diserahkan ke DPR

Draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data, hingga lalu lintas data antarnegara. Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI