Aturan Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 2 Langkah Mengecek IMEI Ponsel

RR Ukirsari Manggalani, Lintang Siltya Utami

Sabtu, 18 April 2020 | 08:50 WIB
Aturan Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 2 Langkah Mengecek IMEI Ponsel
Ilustrasi melakukan cek IMEI [Shutterstock].

Suara.com - Pemerintah memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Untuk mengetahui apakah perangkat legal atau tidak, pengguna bisa mengeceknya melalui situs website Kemenperin www.imei.kemenperin.go.id.

Melalui situs ini, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI ponsel yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.

Berikut dua langkah mudah mengecek legalitas IMEI:

  1. Dapatkan nomor IMEI ponsel
    Sebelum mengakses situs website Kemenperin, pengguna harus mendapatkan IMEI ponsel terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, ketik *#06# dan ponsel akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).
  2. Mengecek di situs web Kemenperin
    Setelahnya, pengguna dapat mengakses situs website Kemenperin dan memasukkan 15 digit nomor IMEI yang telah didapat. Jika ponsel pengguna legal, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika ponsel pengguna ilegal maka keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Menurut Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, peraturan IMEI ini berlaku bagi perangkat smartphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Dan penerapan peraturan IMEI menggunakan skema whitelist yang lebih memberi kepastikan kepada pengguna.

Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]

"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," ucap Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).

Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan dibeli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Hari Ini Berlaku Aturan IMEI, Simak Risiko Beli Smartphone BM

Mulai Hari Ini Berlaku Aturan IMEI, Simak Risiko Beli Smartphone BM

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 07:46 WIB

Awas! Ponsel BM Lawas Otomatis Diblokir saat Aturan IMEI Berlaku

Awas! Ponsel BM Lawas Otomatis Diblokir saat Aturan IMEI Berlaku

Tekno | Sabtu, 25 Januari 2020 | 20:44 WIB

Aturan IMEI Diteken, Kemenperin Masih Berunding soal Transfer Data

Aturan IMEI Diteken, Kemenperin Masih Berunding soal Transfer Data

Tekno | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 17:57 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×