5 Hal Tentang Peraturan IMEI yang Harus Diketahui

RR Ukirsari Manggalani | Lintang Siltya Utami | Suara.com

Sabtu, 18 April 2020 | 15:41 WIB
5 Hal Tentang Peraturan IMEI yang Harus Diketahui
Ilustrasi smartphone [Shutterstock].

Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler pada 18 April 2020. Regulasi ini menyasar ponsel BM (Black Market) yang beredar di Indonesia dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Namun, tidak semua pengguna ponsel mengerti aturan IMEI dengan jelas. Sekaligus menjadi khawatir dengan nasib ponsel yang saat ini digunakan, baik dibeli di dalam mapun luar negeri.

Dihimpun dari artikel kanal tekno Suara.com, berikut lima hal yang harus diketahui tentang peraturan IMEI:

  1. Peraturan IMEI dibuat untuk menekan peredaran ponsel BM.
    Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada 18 Oktober 2019, peraturan IMEI merupakan upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal di Indonesia.  "Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional," ucap Airlangga Hartarto.
  2. Pemerintah mengklaim peredaran ponsel BM di Indonesia telah merugikan negara hingga Rp 2 triliun per tahun. Menkominfo Rudiantara bahkan menyebut jika peraturan ini telat diberlakukan, maka negara bisa merugi sebesar Rp 5,5 miliar per hari. Menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam siaran pers pada 8 Juli 2019, sekitar 20 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke Tanah Air tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar gelap (BM). 
  3. Pemerintah siapkan dua metode untuk blokir ponsel ilegal. Pemerintah bekerja sama dengan operator seluler mengenai mekanisme atau metode pemblokiran ponsel BM di Indonesia.  Dua metode itu adalah blacklist dan whitelist. Dalam metode blacklist, pembeli ponsel baru mengetahui ponselnya ilegal setelah dibeli dan diaktifkan. Ketika itu ponselnya pun sudah langsung diblokir. Sedangkan dalam metode whitelist, pembeli ponsel akan bisa memeriksa ponselnya legal atau BM dengan lebih dulu memeriksanya pada sistem yang disediakan pemerintah.
  4. Pengguna ponsel BM yang telah menggunakan perangkat sebelum 18 April masih bisa digunakan. Menurut Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, kategori yang masuk lingkungan validasi IMEI adalah HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet). Perangkat-perangkat ini, bila sebelum 18 April 2020 sudah pernah digunakan, meskipun barang BM atau selundupan, tetap bisa digunakan. Artinya, ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal ini tetap bisa dipakai seperti biasa, meski IMEI-nya tidak terdaftar.
  5.  Untuk mengecek nomor IMEI pada ponsel, pengguna bisa membuka situs website Kemenperin yang beralamat di www.imei.kemenperin.go.id. Melalui situs ini, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI ponsel yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum. Pengguna yang membeli ponsel di luar negeri akan dikenakan pajak. Menurut Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengguna yang membeli atau memesan perangkat di luar negeri setelah 18 April 2020 wajib mendaftarkan IMEI perangkat yang dibeli agar bisa digunakan di Indonesia. Selain itu, pengguna juga wajib membayar pajak ke negara. Menurut keterangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, pengguna wajib membayar jika perangkat memiliki harga di atas 500 dolar Amerika Serikat.

Berikut adalah lima (5) tautan artikelnya secara lengkap seperti telah tayang di kanal tekno Suara.com. Selamat membaca.

1. Sebanyak 20 Persen Ponsel di Indonesia Dibeli di Pasar Gelap

Ilustrasi bungkusan sebuah ponsel dengan kode IMEI. [Shutterstock]
Ilustrasi bungkusan sebuah ponsel dengan kode IMEI. [Shutterstock]

Sekitar 20 persen dari ponsel pintar yang beredar di Indonesia, masuk ke Tanah Air tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang atau ilegal melalui saluran pasar gelap atau black market.

"Jika dalam setahun ada 45 juta unit ponsel pintar yang terjual di Indonesia, berarti sekitar 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar di lembaga berwenang di sini," demikian kata Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam siaran persnya, Senin (8/7/2019).

Baca selengkapnya

2. Akhirnya, Tiga Menteri Teken Aturan IMEI untuk Berantas Ponsel Ilegal

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken peraturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) di Jakarta, Jumat. (Antara/ Sella Panduarsa Gareta)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken peraturan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) di Jakarta, Jumat. (Antara/ Sella Panduarsa Gareta)

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Jumat (18/10/2019) meneken peraturan terkait identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal di Indonesia.

“Tujuannya adalah untuk memerangi pasar gelap atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian,” kata Menperin di Jakarta.

Baca selengkapnya

3. Blokir Ponsel BM via IMEI, Menkominfo Siapkan Dua Metode

Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam ponsel. [Shutterstock]

Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate mengatakan aturan validasi IMEI yang bertujuan untuk menjegal peredaran ponsel ilegal alias ponsel BM (black market) di Indonesia akan tetap berlaku pada 18 April mendatang. Saat ini pihaknya tengah mendiskusikan dua metode untuk memblokir ponsel BM yang masuk ke Tanah Air.

Aturan tentang validasi IMEI, seperti yang diwartakan sebelumnya, sudah diteken oleh tiga kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 18 Oktober 2019 kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Manfaat Beli Ponsel Legal,  Sesuai Aturan IMEI dan Tidak Diblokir

5 Manfaat Beli Ponsel Legal, Sesuai Aturan IMEI dan Tidak Diblokir

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 13:05 WIB

Aturan IMEI Berlaku Hari Ini,  Baca Sebelum Beli Ponsel di Luar Negeri

Aturan IMEI Berlaku Hari Ini, Baca Sebelum Beli Ponsel di Luar Negeri

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 11:21 WIB

Mulai Hari Ini Berlaku Aturan IMEI, Simak Risiko Beli Smartphone BM

Mulai Hari Ini Berlaku Aturan IMEI, Simak Risiko Beli Smartphone BM

Tekno | Sabtu, 18 April 2020 | 07:46 WIB

Terkini

5 HP OPPO Reno Termurah April 2026, Kamera Paling Jernih untuk Tipe Mid-Range

5 HP OPPO Reno Termurah April 2026, Kamera Paling Jernih untuk Tipe Mid-Range

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 15:42 WIB

Bocoran Xiaomi 17 Fold: Pakai Chipset Xring O3, Siap Jadi HP Lipat Paling Canggih 2026?

Bocoran Xiaomi 17 Fold: Pakai Chipset Xring O3, Siap Jadi HP Lipat Paling Canggih 2026?

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 15:27 WIB

Acer Edu Summit 2026: Inovasi AI Ubah Cara Belajar, Ini Teknologi dan Strategi Pendidikan Masa Depan

Acer Edu Summit 2026: Inovasi AI Ubah Cara Belajar, Ini Teknologi dan Strategi Pendidikan Masa Depan

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 14:56 WIB

Penyebab Kode 3E Mesin Cuci Samsung dan Panduan Perbaikan Mandiri di Rumah

Penyebab Kode 3E Mesin Cuci Samsung dan Panduan Perbaikan Mandiri di Rumah

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 14:43 WIB

Cara Aktifkan Roaming Data Saat Haji 2026, XLSMART Rilis Paket Murah Mulai Rp355 Ribu

Cara Aktifkan Roaming Data Saat Haji 2026, XLSMART Rilis Paket Murah Mulai Rp355 Ribu

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 14:09 WIB

4 Rekomendasi HP Xiaomi dengan Kamera OIS Terbaik: Warna Tajam, Video Stabil

4 Rekomendasi HP Xiaomi dengan Kamera OIS Terbaik: Warna Tajam, Video Stabil

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 13:58 WIB

MINIX T4000/T5000 Resmi Meluncur Mini PC AI Kencang untuk LLM dan Komputasi Lokal Tanpa Cloud

MINIX T4000/T5000 Resmi Meluncur Mini PC AI Kencang untuk LLM dan Komputasi Lokal Tanpa Cloud

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 12:19 WIB

HONOR Pad X8b Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Tipis dengan Baterai 10100 mAh dan Fitur Kids Mode

HONOR Pad X8b Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Tipis dengan Baterai 10100 mAh dan Fitur Kids Mode

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 11:28 WIB

7 HP Samsung dengan Fitur Nightography Termurah, Hasil Foto dan Video Bagus Meski Minim Cahaya

7 HP Samsung dengan Fitur Nightography Termurah, Hasil Foto dan Video Bagus Meski Minim Cahaya

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 10:19 WIB

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 April 2026: Cara Cepat Kumpulkan Tag OVR Raih Bintang TOTS

24 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 April 2026: Cara Cepat Kumpulkan Tag OVR Raih Bintang TOTS

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 09:05 WIB