Karena pemblokiran itulah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) menggugat pemerintah di PTUN dan pada pekan ini vonisnya keluar yang isinya menyatakan: Jokowi serta Kominfo bersalah.
Karena pemblokiran itulah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) menggugat pemerintah di PTUN dan pada pekan ini vonisnya keluar yang isinya menyatakan: Jokowi serta Kominfo bersalah.