Karena pemblokiran itulah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) menggugat pemerintah di PTUN dan pada pekan ini vonisnya keluar yang isinya menyatakan: Jokowi serta Kominfo bersalah.
Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 03 Juni 2020 | 20:43 WIB

BERITA TERKAIT
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
15 Agustus 2025 | 10:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI