Karena pemblokiran itulah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) menggugat pemerintah di PTUN dan pada pekan ini vonisnya keluar yang isinya menyatakan: Jokowi serta Kominfo bersalah.
Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 03 Juni 2020 | 20:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie
28 Mei 2025 | 20:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI