Gugatan RCTI Dianggap Bisa Hambat Kebebasan Berekspresi

Dythia Novianty, Tivan Rahmat

Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Gugatan RCTI Dianggap Bisa Hambat Kebebasan Berekspresi
Ilustrasi siaran langsung. [gfk DSGN/Pixabay]

Suara.com - Belum lama ini, RCTI dan iNews TV melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyoal Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seandainya gugatan dikabulkan, maka masyarakat tidak bisa bebas lagi membuat konten video di media sosial ataupun platform berbasis internet lainnya.

Menanggapi gugatan tersebut, pengamat media sosial Enda Nasution menilai bahwa penyiaran di televisi dan platform berbasis adalah dua hal yang berbeda.

Ilustrasi media sosial di iphone
Ilustrasi media sosial di ponsel. [Shutterstock]

"Komposisi definisi penyiaran, dalam hal ini kan broadcasting, kenapa (harus) diatur karena menggunakan frekuensi. Sedangkan untuk penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet, maka tidak dalam ranah publik yang harus diatur dalam undang-undang," papar Enda kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Jadi, jika yang dipermasalahkan oleh RCTI adalah seputar perizinan perorangan untuk melakukan penyiaran, kata Enda, sebenarnya pasal tersebut tidak perlu ditinjau ulang, atau bahkan hingga digugat.

"Ya menurut saya tidak dikabulkan (Mahkamah Konstitusi). Seperti yang sudah saya sebutkan, untuk penertiban pembuat konten, harus jelas dulu apa ditertibkan. Saya melihat (RCTI) mungkin keberatannya kan lebih karena hak cipta ya. Nah kalau soal hak cipta, ya perlu reinforcement disitu kalau memang terjadi pelanggaran hak cipta," lanjut Enda.

Seandainya disahkan Mahkamah Konstitusi, Enda memperkirakan akan ada masalah-masalah baru yang ditimbulkan karena telah melanggar kebebasan berekspresi.

"Ya. Bisa saja (melanggar kebebasan berekspresi)," pungkasnya.

Setali tiga uang dengan Enda, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), mengatakan bahwa solusi masalah perizinan penyiaran tidak sampai harus menggugat pasal yang sudah ada.

baca juga

Menurutnya, solusi yang diperlukan untuk menengahi masalah ini adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Ikonik RCTI Oke Noor Parida Meninggal, Warganet Berduka Cita

Sosok Ikonik RCTI Oke Noor Parida Meninggal, Warganet Berduka Cita

Jogja | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:14 WIB

Netizen Beduka Legenda iklan 'RCTI Oke', Noor Parida Meninggal Dunia

Netizen Beduka Legenda iklan 'RCTI Oke', Noor Parida Meninggal Dunia

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:43 WIB

Kabar Duka, Sosok Legendaris dalam Iklan RCTI OKE Meninggal Dunia

Kabar Duka, Sosok Legendaris dalam Iklan RCTI OKE Meninggal Dunia

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:46 WIB

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK Karena Tak Atur Youtube dan Netflix

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK Karena Tak Atur Youtube dan Netflix

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:58 WIB

Resmi Balikan, RCTI Segera Siarkan Lagi Serie A Italia

Resmi Balikan, RCTI Segera Siarkan Lagi Serie A Italia

Bola | Kamis, 07 November 2019 | 16:55 WIB

Revisi UU Penyiaran Jadi Prioritas Menkominfo Johnny Plate

Revisi UU Penyiaran Jadi Prioritas Menkominfo Johnny Plate

Tekno | Kamis, 24 Oktober 2019 | 22:24 WIB

Terkini

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:30 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Sifat Trapesium, Jenis-jenis, Rumus Luas Keliling Lengkap dengan Contoh Soal

Sifat Trapesium, Jenis-jenis, Rumus Luas Keliling Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:25 WIB

3 Warga Negara Israel Diduga Anggota IDF Berprilaku Kasar di Bali

3 Warga Negara Israel Diduga Anggota IDF Berprilaku Kasar di Bali

Bali | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:09 WIB

UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir

UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda

Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:02 WIB

Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?

Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat

Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×