Mau Dapat Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud, Begini Caranya

Dythia Novianty

Senin, 21 September 2020 | 11:00 WIB
Mau Dapat Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud, Begini Caranya
Ilustrasi Anak Belajar Online di Rumah. (Shutterstock)

Suara.com - Mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020) dalam keterangan resminya.

Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, menjadi pedoman penyaluran bantuan kuota data internet tersebut.

Hal yang harus diperhatikan adalah bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Ilustrasi pembelajaran daring. (Unsplash/@anniespratt)
Ilustrasi pembelajaran daring. (Unsplash/@anniespratt)

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

baca juga
  1. Tahap I pada 22 sampai 24 September 2020.
  2. Tahap II pada 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

  1. Tahap I pada 22 sampai 24 Oktober 2020.
  2. Tahap II pada 28 sampai 30 Oktober 2020.

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

  1. Tahap I pada 22 sampai 24 November 2020.
  2. Tahap II pada 28 sampai 30 November 2020.

Sedangkan untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Ilustrasi kuliah online. [Shutterstock]
Ilustrasi kuliah online. [Shutterstock]

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari, terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November, akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.

Ilustrasi KBM online - (Unsplash/@anniespratt)
Ilustrasi KBM online - (Unsplash/@anniespratt)

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelajaran Sejarah Terancam Hilang, Sejarawan JJ Rizal: Kekuasaan Durhaka

Pelajaran Sejarah Terancam Hilang, Sejarawan JJ Rizal: Kekuasaan Durhaka

News | Sabtu, 19 September 2020 | 13:52 WIB

Heboh Wacana SMA Tak Wajib Belajar Sejarah, Ini Kata Kemendikbud

Heboh Wacana SMA Tak Wajib Belajar Sejarah, Ini Kata Kemendikbud

News | Jum'at, 18 September 2020 | 20:18 WIB

Cara Mendapatkan Kuota Gratis AXIS dan XL dari Kemendikbud

Cara Mendapatkan Kuota Gratis AXIS dan XL dari Kemendikbud

News | Jum'at, 11 September 2020 | 17:03 WIB

Kemendikbud Kembali Perpanjang Pendaftaran Siswa Penerima Kuota Gratis

Kemendikbud Kembali Perpanjang Pendaftaran Siswa Penerima Kuota Gratis

News | Jum'at, 11 September 2020 | 12:44 WIB

TV Dapat Jadi Media Edukasi, Fahri: Mas Menteri Jangan Sibuk Mikirin Pulsa

TV Dapat Jadi Media Edukasi, Fahri: Mas Menteri Jangan Sibuk Mikirin Pulsa

News | Kamis, 10 September 2020 | 18:58 WIB

Kemendibud Sebut 99,9 Persen Sekolah Terima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

Kemendibud Sebut 99,9 Persen Sekolah Terima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

News | Kamis, 10 September 2020 | 12:10 WIB

Terkini

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Menuju Honda Bikers Day 2026, Menikmati Alam Jateng di atas Honda ADV160

Menuju Honda Bikers Day 2026, Menikmati Alam Jateng di atas Honda ADV160

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Bebas Iritasi! 4 Brightening Toner Lokal Tanpa Alkohol untuk Kulit Cerah

Bebas Iritasi! 4 Brightening Toner Lokal Tanpa Alkohol untuk Kulit Cerah

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:20 WIB

×