MUIS menyebut, metode baru untuk menilai terapeutik dan vaksin harus diperlukan di mana perbedaan penting dapat dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan cermat.
"Vaksin Covid-19 yang saat ini dalam pengembangan atau uji coba tidak menyimpang dari pertimbangan tersebut. Karena itu, kami memegang posisi bahwa vaksin Covid-19 diizinkan untuk digunakan oleh muslim," jelas MUIS.
Komite Fatwa akan meninjau dan menilai kesesuaian vaksin untuk penggunaan muslim jika itu secara fundamental berbeda dari prinsip-prinsip di atas.
Arahan MUIS tentang diperbolehkannya vaksin Covid-19 disambut baik Minister-in-charge of Muslim Affairs Masagos Zulkifli.
Awal bulan ini, Ministry of Health and Health Sciences Authority (HSA) mengatakan, sudah mulai mengevaluasi data yang diajukan oleh perusahaan bioteknologi Amerika Moderna tentang kandidat vaksinnya.