RUU PDP Banyak Kekurangan, Jauh dari Standar Internasional

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 02 Februari 2021 | 07:05 WIB
RUU PDP Banyak Kekurangan, Jauh dari Standar Internasional
Menkominfo Johnny G Plate berbicara dalam diskusi di Jakarta, 7 Desember 2020. [Antara]

Suara.com - Sebuah studi baru yang membandingkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Indonesia dengan dua regulasi perlindungan data pribadi di Eropa menemukan bahwa RUU PDP memiliki banyak kekurangan jika dibandingkan dengan standar perlindungan data pribadi internasional.

Perbedaan tingkat perlindungan ini terlihat jelas ketika penyedia jasa pesan singkat WhatsApp “memaksa” semua penggunanya, termasuk pengguna di Indonesia, untuk setuju membagikan data mereka ke perusahaan induk mereka, Facebook, jika ingin tetap menggunakan layanan ini.

Kebijakan penggunaan data ini tidak diberlakukan bagi pengguna di Eropa.

Ketidakjelasan RUU PDP

Dalam penelitiannya, Yayasan Tifa membandingkan RUU PDP dengan regulasi perlindungan data pribadi di Eropa, seperti Peraturan Pelindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) dan Konvensi Eropa 108+ – dua regulasi Eropa yang banyak dijadikan patokan oleh dunia terkait perlindungan data privasi.

Studi Yayasan Tifa menemukan bahwa RUU PDP masih memiliki banyak kekurangan, seperti ketidakjelasan definisi, ketidakjelasan dasar hukum, dan penempatan warga negara di posisi yang lemah.

Dalam RUU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memegang otoritas perlindungan data pribadi atau data protection authority (DPA) di Indonesia.

Namun, RUU tersebut tidak menyebutkan secara jelas tugas dan tanggung jawab Kominfo dalam perannya sebagai otoritas pelindungan data pribadi.

Di Eropa, GDPR memastikan otoritas perlindungan data pribadi independen dan memiliki cakupan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan badan tersebut bisa menegakkan hukum dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak kepentingan seperti pemerintah dan perusahaan.

Sherly Haristya, salah satu peneliti Yayasan Tifa mempertanyakan indepedensi Kominfo sebagai pengadil perlindungan data pribadi kalau tidak ada detail yang mengatur.

“Sejauh mana dia berhak mengintervensi jika terjadi pelanggaran perlindungan data pribadi? Seberapa jauh dia bisa mengawal agar pengelola data bisa bertanggung jawab?” sebut Sherly.

Masalah utama berikutnya adalah ketidakjelasan RUU PDP dalam pembagian ruang lingkup hukum di antara perorangan dan lembaga.

Di dalam GDPR dan Konvensi Eropa 108+, definisi data pribadi ditetapkan berdasarkan karateristik seperti “informasi apa pun terkait orang perseorangan (pemilik data).” Namun di RUU PDP, orang diartikan sebagai perseorangan atau korporasi.

Hal ini berpotensi mengakibatkan penetapan kewajiban perlindungan data pribadi yang tidak sesuai dengan kapasitas pihak yang berbeda-beda. Ini karena penegak hukum dapat menafsirkan bahwa seorang individu memiliki kewajiban yang sama dengan suatu lembaga yang mengendalikan memproses data.

Menurut Sherly, RUU PDP harus memberikan kejelasan yang lebih mendetail untuk membedakan kegiatan pengolahan data rumah tangga dan aktivitas pemrosesan data komersial.

Dasar hukum kurang jelas

GDPR menjelaskan bahwa prinsip atau dasar proses data pribadi itu harus adil, sah, dan transparan. Pihak pengendali data dan entitas yang mengumpulkan data hanya bisa mengumpulkan data jika memiliki dasar hukum yang kuat.

GDPR juga menjelaskan secara detail kondisi-kondisi yang dianggap cukup sehingga pemrosesan data dianggap sah. Salah satu kondisi itu adalah consent atau persetujuan.

RUU PDP tidak menawarkan kejelasan tentang keabsahan dan dasar hukum pemrosesan data.

RUU PDP mengatur bahwa pengendali data bisa memproses data untuk memenuhi kewajiban hukum untuk kepentingan publik. Tetapi, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “kepentingan publik”.

Ada potensi pengendali data bisa menafsirkan sendiri apa yang dimaksud dengan “kepentingan publik” dan memproses data sesuai dengan kepentingan pengendali data belaka.

Beban pada warga

GDPR dan Konvensi Eropa 108+ memaparkan hak pemilik data secara detail.

Di dalam Konvensi Eropa 108+, setiap individu memiliki hak untuk tidak tunduk pada keputusan yang mempengaruhi diri mereka secara signifikan karena pemrosesan data otomatis.

Individu berhak mengetahui data mereka dipakai untuk apa, protes dengan pemrosesan data mereka, meminta data mereka diperbaiki atau dihapuskan, dan meminta pemulihan data jika ada haknya dilanggar.

GDPR menjelaskan hal-hal di atas dengan lebih detail. Aturan itu menjelaskan bahwa pengendali data harus memberikan informasi terkait pemrosesan data kepada pemilik data (hak untuk diberitahukan).

GDPR juga mengatur hak pemilik data untuk mengakses, hak perbaikan data, hak untuk dilupakan, hak membatasi pemrosesan data, dan banyak hak-hak pemilik data lainnya.

Kurang lebih, RUU PDP memaparkan hak-hak pemilik data yang serupa dengan hal-hal di atas, seperti hak untuk diberitahukan, hak untuk diperbaiki, hak untuk pemulihan, dan hak-hak lainnya.

Namun, RUU PDP menuntut pemilik data yang harus aktif menuntut hak-hak mereka sebagai pemilik data kepada pengendali data alih-alih membebankan pertanggungjawaban terkait hak-hak tersebut kepada pengendali data sedari awal.

Sederhananya, pemilik data harus menjadi pihak yang aktif menuntut hak mereka, sedangkan pengendali data tidak wajib memberitahukan hak-hak pemilik data sebelum memproses data.

Ini membuka kemungkinan pihak pemilik data di Indonesia baru mengetahui hak-hak mereka sebagai pemilik data sesudah data mereka diproses.

Penegakan hukum masih sulit

Rizky Banyualam Permana, peneliti dan dosen hukum internasional di Universitas Indonesia, mengatakan di dunia saat ini belum ada komitmen global – peraturan tingkat hukum global – yang mengatur hukum perlindungan data pribadi.

Sehingga ada pendekatan hukum yang berbeda dari satu negara dengan negara lainnya.

“Kalau kita inginpembandingan yang komprehensif, kita tentu kita harus melihat pandangan yang berseberangan, misalnya pendekatan Amerika Serikat (AS) yang menekankan hak konsumen,” kata Rizky.

Rizky juga menilai bahwa ada beberapa hal dalam pendekatan di Eropa yang tidak realistis dari sisi penegakan hukum. Studi menunjukkan bahwa klaim yurisdiksi global GDPR nyatanya terbatas karena sulit ditegakkan di luar wilayah Uni Eropa.

Hambatan-hambatan ini dapat mengakibatkan aturan GDPR, termasuk pemberian denda administratif, menjadi tidak bisa ditegakkan dan dilupakan begitu saja.

Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation. 

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hak Digital Anak: Mengapa Perlindungan Data Pribadi Itu Penting?

Hak Digital Anak: Mengapa Perlindungan Data Pribadi Itu Penting?

Your Say | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:05 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Your Say | Jum'at, 23 September 2022 | 07:58 WIB

UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

News | Kamis, 22 September 2022 | 19:45 WIB

Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

News | Kamis, 22 September 2022 | 09:09 WIB

Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan

Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan

Video | Rabu, 21 September 2022 | 20:27 WIB

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB

Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU, Legislator: Menjadi Akhir dari Kebuntuan Sejak September 2020

Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi UU, Legislator: Menjadi Akhir dari Kebuntuan Sejak September 2020

News | Selasa, 20 September 2022 | 15:26 WIB

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

News | Selasa, 20 September 2022 | 12:05 WIB

Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi

Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi

News | Selasa, 20 September 2022 | 11:48 WIB

Terkini

37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119

37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:05 WIB

XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia

XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:45 WIB

HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro

HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:30 WIB

QRIS Indonesia - China Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay

QRIS Indonesia - China Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE

Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:05 WIB

Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC

Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:42 WIB

Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?

Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:30 WIB

5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing

5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:51 WIB

Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026

Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:53 WIB

Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan

Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:09 WIB