UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

Aulia Hafisa

Kamis, 22 September 2022 | 19:45 WIB
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?
Ilustrasi tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (Pixabay)

Suara.com - Dalam bahasan UU PDP yang telah disahkan DPR pada hari Selasa (20/9/2022), salah satu bahasannya terdapat tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi.  Lantas, apa saja tugasnya? Berikut ini ulasannya.

Sebelumnya diberitakan, RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada hari Selasa (20/9/2022). Pengasahan ini dilakukan saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2022-2023.

Adapun UU PDP yang telah disahkan ini terdapat 16 bab dan 76 pasal, yang mana salah satu pembahasannya dalam pasal 58 yaitu tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi. Lantas apa saja tugasnya?

Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

Merangkum dari sejumlah sumber, berikut ini beberapa tugas yang akan dijalankan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi:

1. Bertugas untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan PDP (perlindungan data pribadi), yang mana ini menjadi acuan bagi subjek data pribadi, prosesor data pribadi, dan pengendali data pribadi.

2. Bertugas melalukan pengawasan dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi serta penegakan hukum administratif atas pelanggar UU PDP.

3. Memberikan fasilitas untuk penyelesaian sengketa atau masalah di luar pengadilan mengenai pelindungan data pribadi.

Sanski Pelanggar Aturan Perlindungan Data Pribadi

baca juga

Dalam UU PDP tersebut, terdapat pembahasan sanski administrasi dan pidana bagi pelanggar aturan UU PDP. Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut: 

Sanski Administratif

Berdasarkan pasal 57, sanski administratif bagi pelanggar UU PDP yaitu  peringatan tertulis, diberhentikan sementara aktivitas pemrosesan data pribadi, pemusnahan atau penghapusan data pribadi, dan/atau dikenakan denda administratif.

Adapun maksimal besaran denda administratif yaiti 2 persen dari penghasilan tahunan atau pendapatan tahunan atas variabel pelanggaran. Sanksi tersebut diberikan untuk pemroses atau pengendali data pribadi jika melakukan pelanggaran ketentuan UU PDP.

Sanski Pidana

Berdasarkan pasal 67 - 73, sanksi pidana denda bagi pelanggar UU PDP baik perseorangan atau korporasi yaitu denda maksimal Rp 4 miliar sampai Rp6 miliar dan pidana kurungan maksimal 4 tahun sampai 6 tahun.

Dalam pasal 69 UU PDP,  disebutkan juga adanya pidana tambahan meliputi perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana serta pembayaran ganti kerugian.

Pada pasal 70 juga menyebutkan, jika ada pihak korporasi yang melanggar UU PDP akan mendapat sanksi pidana denda hingga 10 kali lipat serta pidana tambahan khusus lainnya.

Demikian pembahasan mengenai tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi dan sanksi bagi pelanggat UU Perlindungan Data Pribadi. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat

Tanpa Lembaga PDP Independen, Indonesia Bakal Kesulitan Bangun Kepercayaan Masyarakat

Tekno | Kamis, 22 September 2022 | 14:48 WIB

Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

News | Kamis, 22 September 2022 | 09:09 WIB

Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Tekno | Rabu, 21 September 2022 | 21:43 WIB

Terkini

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

News | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Foto | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 06:49 WIB

×