Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 | 14:30 WIB
Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

9. Pasal 45 Ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defarmasi.

"dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI