Dedy juga mengingatkan kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Hak-hak (pengguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi," jelasnya.
![Ilustrasi penggunaan WhatsApp. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/01/92118-ilustrasi-whatsapp.jpg)
Lebih lanjut, Dedy kembali menegaskan perhatian pemerintah terhadap perlindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," tandasnya.