Kejahatan Antarnegara: Dua Hacker Indonesia Curi Data, Sedot Dana Rp480 M

RR Ukirsari Manggalani

Minggu, 18 April 2021 | 13:56 WIB
Kejahatan Antarnegara: Dua Hacker Indonesia Curi Data, Sedot Dana Rp480 M
Ilustrasi hacker mencuri dana (Shutterstock).

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim mengamankan dua tersangka pembuat dan penyebar website palsu (scampage) milik pemerintah Amerika Serikat.

Kedua tersangka yang terlibat berinisial Shofiansyah Fahrur Rozi (SFR), sebagai penyebar scampage dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo (MZMSBP) sebagai pembuat scampage.

"Jajaran Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dikutip dari Tribrata News Polda Jatim, Minggu (18/4/2021).

Aksi kejahatan tersangka ini berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di kamar Hotel Quest nomor 902 di Jalan Ronggolawe No. 27-29 Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Jajaran Polda Jatim bersama terdakwa yang membelakangi kamera [Polda Jatim].
Jajaran Polda Jatim bersama terdakwa yang membelakangi kamera [Polda Jatim].

Diketahui, dua hacker ini telah memanfaatkan website untuk mencuri data warga Amerika Serikat. pemohon dana bantuan untuk korban pandemi Covid-19 atau Pandemic Unemployment Assistant (PUA) dari Amerika Serikat. Data dari laman palsu tersebut kemudian dijual.

Adapun jumlah data yang dicuri yakni sebanyak 30 ribu orang dan berasal dari 14 negara bagian. Nico menyebut, kejahatan yang dilakukan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021 ini telah merugikan setidaknya Rp 480 miliar.

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara Amerika Serikat. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 dolar AS, yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka,” imbuh Nico.

Menurut Nico, keuntungan yang didapat dua hacker ini berupa mata uang kripto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah.

Keuntungan ini juga melibatkan tersangka berinisial S, seorang warga Negara India yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO). S dinyatakan terlibat karena perbuatan kedua hacker ini berasal dari permintaannya.

baca juga

Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via WhatsApp dan Telegram sekitar 30.000 data.

Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar 30.000 dolar AS atau Rp 420 juta. Sementara keuntungan yang diterima MZMSBP sekitar Rp 60 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 1 Maret 2021, di mana petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika. Penyebaran ini dilakukan lewat SMS oleh SFR.

Polisi juga menemukan barang bukti seperti laptop dan handphone yang berisi scampage/website palsu dan data data pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage/website palsu tersebut.

Selanjutnya, petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage yang tersimpan di dalam laptopnya.

Polda Jatim menyebut kedua tersangka ini memperoleh data nomor handphone korban dengan menggunakan fitur “Grab Phone Number” yang terdapat pada tools atau software Phyton. Setelah mendapatkan ribuan nomor target, maka kemudian dilakukan penyaringan agar tidak terjadi duplikasi pengiriman menggunakan software scriptdedupe.py.

Sementara cara kerja scampage yang dikirimkan menggunakan SMS ke para target. Kepolisian menyebut ada target yang tidak tertipu dan mengabaikan, namun target yang percaya akan mengklik link URL yang mengarah ke situs palsu tersebut. Data pribadi yang dimasukkan ke scampage maka secara otomatis terkirim ke akun email SFR.

Kemudian, polisi juga mengungkap cara membuat scampage yang dilakukan MZMSBP. Ia melihat pada website asli yang ingin ditiru tampilannya lewat source core dan bahasa pemrograman website aslinya. Source code ini kemudian dijadikan bahan untuk membuat website palsu versi tersangka.

Data pribadi yang diminta untuk diisi di website palsu ini terdiri dari nama, alamat lengkap, SSN (social security number), driver license number, hingga nomor telepon. Adapun jumlah website resmi milik pemerintahan Amerika Serikat yang dipalsukan sebanyak 14 laman.

Polisi menyebut, ada perbedaan di website palsu dengan website resmi. Domain yang biasa digunakan di website resmi pemerintahan AS adalah gov (government), sementara scampage menggunakan domain public seperti .ly, .com, .info, link, dan .net.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Minyak AS Melesat 5 Persen Setelah Gagalkan Serangan Iran

Harga Minyak AS Melesat 5 Persen Setelah Gagalkan Serangan Iran

Video | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI

Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan

Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton

Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League

Bola | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun

Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Bobol Gawang Juara Liga Europa, Arkhan Kaka Belajar dari Tyrone Mings dan Bintang Aston Villa

Bobol Gawang Juara Liga Europa, Arkhan Kaka Belajar dari Tyrone Mings dan Bintang Aston Villa

Bola | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×