Array

Data BPJS Kesehatan Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Kerugian Diperkirakan Rp 600 Triliun

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:01 WIB
Data BPJS Kesehatan Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Kerugian Diperkirakan Rp 600 Triliun
Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Tim Periksa Data mengatakan bahwa kasus kebocoran data 279 juta penduduk dari BPJS Kesehatan berpotensi menyebabkan kerugian materil hingga Rp 600 triliun. Data-data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

"Kalau bicara kerugian materil, paling tidak ada sekitar Rp 600 triliun. Ada kerugian potensial yang nantinya bisa memunculkan kekhawatiran," kata Arie Sembiring selaku salah satu tim di Periksa Data dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).

Arie mencontohkan, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bocor saja bisa dijadikan untuk pengajuan ke pinjol hingga Rp 50 juta. Pada akhirnya, orang yang KTP-nya digunakan bakal diteror terus-terusan.

Padahal, tambah Arie, orang tersebut bukanlah pihak yang benar-benar mengajukan pinjol. Namun ia ikut mengalami kerugian karena data KTP miliknya dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab.

Diwartakan sebelumnya informasi pribadi yang bocor di data BPJS Kesehatan tersebut terdiri dari nama, alamat, nomor telepon, hingga besaran gaji pengguna.

Tim Periksa Data akan menggugat tiga lembaga negara yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kasus ini. Ketiganya dinilai tidak menginformasikan secara benar ke publik, padahal sudah satu bulan kasus berlalu.

Arie menyebutkan, proses hukum akan dilakukan lewat upaya administratif yang nantinya akan diserahkan setelah konferensi pers hari ini atau selambat-lambatnya besok pagi.

Nantinya, ada tiga dasar hukum yang digunakan oleh tim Periksa Data. Pertama ada Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua ada Pasal 48 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dan terakhir ada Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa.

Baca Juga: Kominfo dan BSSN Akan Turut Digugat dalam Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI