Digugat Rp 2,3 Triliun oleh Nokia, Ini Kata Oppo dan Realme Indonesia

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:45 WIB
Digugat Rp 2,3 Triliun oleh Nokia, Ini Kata Oppo dan Realme Indonesia
Logo Oppo. [Nicolas Asfouri/AFP]

Suara.com - Nokia melayangkan gugatan senilai Rp 2,3 triliun kepada perusahaan perakit komponen Oppo dan Realme, PT. Selalu Bahagia Bersama dan PT. Bright Mobile Telecommunication.

Gugatan ini diajukan atas pelanggaran hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G.

Menanggapi gugatan ini, Aryo Meidianto selaku PR Manager Oppo Indonesia menyampaikan, pihaknya memang sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk mencapai kesepakatan.

Namun, di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan lewat pengadilan.

"Kami sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. Kami kecewa dengan bahwa di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan," kata Aryo saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Aryo turut menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan jaringan 3G dan 4G. Pihaknya juga akan menghormati proses peradilan.

Logo Nokia (Shutterstock)
Logo Nokia (Shutterstock)

"Oleh karena itu, kami akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga terus menjaga komunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten," tambah Aryo.

Aryo menjelaskan, Oppo adalah perusahaan teknologi dengan sejumlah besar paten yang menempati peringkat di antara 10 pelapor PCT (The Patent Cooperation Treaty) teratas di seluruh dunia tahun 2020.

Di Indonesia, Oppo telah beroperasi selama hampir delapan tahun.

baca juga

Aryo juga mengklaim Oppo telah membantu membangun kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia dan menghasilkan ribuan tenaga pemasaran yang terampil.

Kemudian, Oppo juga berkontribusi untuk negara dengan memiliki pabrik mandiri di Tangerang.
Oppo, tambah Aryo, berkomitmen untuk menyaring sumber daya yang unggul untuk ditempatkan di pabrik mereka.

"Kami juga telah membangun ratusan pusat purna jual mandiri di berbagai wilayah Indonesia. Oppo juga aktif berkomunikasi dengan pemerintah untuk penerapan teknologi komunikasi baru seperti 5G.

"Untuk itu, Oppo akan selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di mana Oppo menjalankan bisnisnya, termasuk di Indonesia," pungkas Aryo.

Senada dengan Oppo, Palson Yi selaku Marketing Director Realme Indonesia mengaku pihaknya sangat menjunjung tinggi semua paten dari segala bentuk kolaborasi dan kerja sama antar vendor.

Ia juga menyebut saat ini Realme Indonesia juga sudah melakukan pembicaraan dengan pihak perwakilan dari Nokia.

Logo Realme. [Suara.com/Tivan Rahmat]
Logo Realme. [Suara.com]

"Terbaru, tim kita sudah berbicara dengan Nokia. Jadi seharusnya sudah diproses permasalahan ini," ujar Palson saat dikonfirmasi di sesi tanya jawab peluncuran Realme kemarin, Rabu (18/8/2021).

Terkait Masalah Paten, Total Empat Gugatan

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan Suara.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021), gugatan yang dilayangkan Nokia adalah masalah terkait paten.

Tindakan hukum ini telah diajukan sejak tanggal 2 dan 19 Juli lalu dengan total empat gugatan. Rinciannya, masing-masing perusahaan mendapatkan dua gugatan.

Berikut isi gugatan Nokia ke PT. Bright Mobile Telecommunication tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Isi gugatan Nokia ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Kantor Nokia, Finlandia. [Shutterstock]
Ilustrasi. Kantor Nokia di Finlandia. [Shutterstock]

Kemudian Nokia kembali melayangkan gugatan tertanggal 19 Juli 2021 ke PT. Bright Mobile Telecommunication dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut isinya:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Gugatan susulan diberikan ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Ini isinya:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Jika ditotal, empat gugatan ini memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp 2.389.200.000.000. Saat ini gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Chipset Kencang, Oppo K9 Pro Muncul di TENAA

Bawa Chipset Kencang, Oppo K9 Pro Muncul di TENAA

Tekno | Rabu, 18 Agustus 2021 | 08:07 WIB

Mengenal Bedanya Earbuds dan TWS

Mengenal Bedanya Earbuds dan TWS

Tekno | Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:16 WIB

Bawa Memori Jumbo, HP Misterius Realme Lolos Sertifikasi TENAA

Bawa Memori Jumbo, HP Misterius Realme Lolos Sertifikasi TENAA

Tekno | Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:24 WIB

Oppo A16s Dirilis, Bawa NFC dan Baterai 5.000mAh

Oppo A16s Dirilis, Bawa NFC dan Baterai 5.000mAh

Tekno | Minggu, 15 Agustus 2021 | 13:04 WIB

Realme X Series Resmi "Tamat", Ini Perangkat Penggantinya

Realme X Series Resmi "Tamat", Ini Perangkat Penggantinya

Tekno | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:47 WIB

7 HP Gaming Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Agustus 2021, Performa Auto Cepat

7 HP Gaming Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Agustus 2021, Performa Auto Cepat

Tekno | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:36 WIB

Terkini

Bidik Pasar Global, UMKM Binaan Pertamina Ikuti Pameran SIAL Food & Drinks Indonesia 2026

Bidik Pasar Global, UMKM Binaan Pertamina Ikuti Pameran SIAL Food & Drinks Indonesia 2026

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:34 WIB

Review SCTV: The Greatest Show You've Never Heard Of, Jejak Tawa Legendaris

Review SCTV: The Greatest Show You've Never Heard Of, Jejak Tawa Legendaris

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:33 WIB

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Health | Kamis, 05 November 2026 | 19:16 WIB

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 19:14 WIB

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah Lewat Legislasi dan Pengawasan

DPD RI Perkuat Perjuangan Aspirasi Daerah Lewat Legislasi dan Pengawasan

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi dalam Persidangan Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Tolak Keterangan Jokowi dalam Persidangan Kasus Ijazah Palsu

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

Hari Guru Nasional 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Logo, dan Panduan Resminya

Hari Guru Nasional 2026 Tanggal Berapa? Ini Tema, Logo, dan Panduan Resminya

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:11 WIB

×