Alih-alih memperkuat partisipasi, sejumlah aturan justru berisiko membungkam partisipasi warga. Misalnya dalam Pasal 162 UU Minerba yang mengatur ancaman pidana bagi warga yang dianggap merintangi aktivitas pertambangan.
Padahal, menurut Tri, dalam persoalan lingkungan–terutama kehutanan, masyarakat sekitar semestinya memiliki suara yang signifikan dalam perizinan PSN. Sebab, wargalah yang akan menerima dampak paling besar.
Tanpa keterlibatan aktif masyarakat yang memiliki keterikatan kultural dengan daerahnya, maka pengembangan proyek berisiko merusak lingkungan secara massif. Misalnya, aktivitas pengerukan timah di Kepulauan Bangka Belitung yang menimbulkan ribuan lubang tambang menganga hingga memakan korban jiwa.
“Kalau pemberian (izin) ini hanya satu sisi: kemudahan bisnis semata, maka dampaknya sumber daya alam akan hancur,” kata dia.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.