Gubernur Anies: Warga yang Masuk ke Tempat Usaha Pelanggar PPKM Akan Di-blacklist

Liberty Jemadu | Suara.com

Rabu, 08 September 2021 | 22:31 WIB
Gubernur Anies: Warga yang Masuk ke Tempat Usaha Pelanggar PPKM Akan Di-blacklist
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan akan mem-blacklist warga yang ketahuan masuk ke tempat usaha pelanggar PPKM. Mereka yang masuk daftar hitam akan dikurung di rumah. Foto: Aplikasi PeduliLindungi. [Kominfo]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam atau di-blacklist karena dinilai ikut berkontribusi tidak menaati protokol kesehatan.

"Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke manapun Anda pergi Anda akan ditolak," kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (8/9/2021) seperti dilansir dari Antara.

Meski Anies belum berbicara soal teknologinya, tetapi tampaknya sistem blacklist ini akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Belum lama ini, Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Padjaitan juga mengatakan akan menambah kode warna hitam di PeduliLindungi.

PeduliLindungi memiliki tiga kode warna. Hijau untuk orang yang sudah divaksin dan tidak positif Covid-19. Kuning untuk mereka yang belum divaksin tetapi bukan kasus positif dan bukan kasus kontak era. Dua kelompok ini boleh masuk ke ruang publik.

Terakhir adalah kode warna merah, yakni mereka yang positif Covid-19 dan punya riwayat kontak erat. Kelompok ini dilarang untuk masuk ke fasilitas umum.

Luhut pada 30 Agustus lalu mengatakan kode warna hitam akan ditambahkan di PeduliLindungi untuk mereka yang sudah ketahuan positif Covid-19 tetapi masih saja berkeliaran di ruang-ruang publik. Mereka ini akan dievakuasi dan dikarantina di fasilitas terpusat.

Untuk di Jakarta, kata Anies, mereka yang masuk daftar hitam akan dikurung di rumah.

"Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja, daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," tegas Anies.

"Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif (COVID-19) tidak bisa masuk. Nanti bukan positif (karena) tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar," katanya.

Inisiatif Anies memasukkan pengunjung ke dalam daftar hitam, muncul setelah adanya pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang, Jakarta Selatan, ketika PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya membekukan sementara operasional Holywings Kemang. Pengelola juga membayar denda sebesar Rp50 juta setelah tiga kali melakukan pelanggaran selama PPKM di Jakarta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras

Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:15 WIB

Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia

Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47 WIB

Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!

Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:40 WIB

Minta RI Keluar dari BoP Bentukan Trump, Anies Singgung Pelopornya Melanggar Hukum Internasional

Minta RI Keluar dari BoP Bentukan Trump, Anies Singgung Pelopornya Melanggar Hukum Internasional

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:10 WIB

Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah

Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:40 WIB

JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah

JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 21:49 WIB

Di Depan Anies Baswedan, Pramono Anung Pastikan Jembatan Penghubung JIS-Ancol Diresmikan Mei

Di Depan Anies Baswedan, Pramono Anung Pastikan Jembatan Penghubung JIS-Ancol Diresmikan Mei

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 20:23 WIB

Hari Pertama Tayang, Film 'Titip Bunda di Surga-Mu' Bikin Bioskop Banjir Air Mata

Hari Pertama Tayang, Film 'Titip Bunda di Surga-Mu' Bikin Bioskop Banjir Air Mata

Entertainment | Selasa, 03 Maret 2026 | 16:31 WIB

Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!

Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 21:06 WIB

Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?

Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:59 WIB

Terkini

Xiaomi Jadi Nomor 1 di Indonesia 2025, Kuasai Smartphone, Tablet dan Wearable

Xiaomi Jadi Nomor 1 di Indonesia 2025, Kuasai Smartphone, Tablet dan Wearable

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:15 WIB

Link CCTV Malang Live Mudik Lebaran, Pantau Kondisi Jalan Real-Time

Link CCTV Malang Live Mudik Lebaran, Pantau Kondisi Jalan Real-Time

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:14 WIB

Skor AnTuTu Tembus 4,5 Juta Poin, Lenovo Legion Y700 Gen 5 Andalkan Chip Gahar

Skor AnTuTu Tembus 4,5 Juta Poin, Lenovo Legion Y700 Gen 5 Andalkan Chip Gahar

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:46 WIB

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 Maret 2026: Ada THR Pulsa, Diamond, dan Skin SG2

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 Maret 2026: Ada THR Pulsa, Diamond, dan Skin SG2

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:42 WIB

Lenovo Xiaoxin Pro 13 dan Pro GT 13 Dirilis: Tablet 3.5K 144Hz dengan Snapdragon Kencang!

Lenovo Xiaoxin Pro 13 dan Pro GT 13 Dirilis: Tablet 3.5K 144Hz dengan Snapdragon Kencang!

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:31 WIB

Terpopuler: 7 HP Baru 2026 Paling Murah Lebaran, Cara Pakai AI untuk Ucapan Idulfitri

Terpopuler: 7 HP Baru 2026 Paling Murah Lebaran, Cara Pakai AI untuk Ucapan Idulfitri

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 05:54 WIB

30 Kode Redeem FF 18 Maret 2026: Rahasia Gacha SG Lumut Cuma Modal Promo Diskon Harian

30 Kode Redeem FF 18 Maret 2026: Rahasia Gacha SG Lumut Cuma Modal Promo Diskon Harian

Tekno | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:35 WIB

20 Kode Redeem FC Mobile 18 Maret 2026: Bocoran Event Top Duos dan TOTS OVR 119 Menanti di April

20 Kode Redeem FC Mobile 18 Maret 2026: Bocoran Event Top Duos dan TOTS OVR 119 Menanti di April

Tekno | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:36 WIB

4 Cara Menggunakan 2 Akun WhatsApp di Satu HP, Praktis dan Anti-Ribet!

4 Cara Menggunakan 2 Akun WhatsApp di Satu HP, Praktis dan Anti-Ribet!

Tekno | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:52 WIB

34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Maret 2026, Klaim Paket Acak Gratis

34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Maret 2026, Klaim Paket Acak Gratis

Tekno | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:25 WIB